Polisi mengamankan satu DPO perburuan satwa liar di TNBB yang menyerahkan diri. (foto:istimewa)
Singaraja, suarabali.co.id – Putu Ary Wiguna alias Apel, (40) satu dari tiga pelaku perburuan satwa liar di hutan kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) menyerahkan diri kepada polisi pada Minggu, (05/11/23).
Sementata dua DPO lain yakni I Ketut Sumantra alias Lotot, (31), dan Moch Hasan Basri, (23), hingga kini masih diburu oleh apatat kepolisian.
Sejak ditetapkan DPO oleh polisi, Apel, warga Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, sempat bersembunyi di tengah hutan dan kabur ke Banyuwangi, Jawa Timur, sebelum akhirnya menyerah.
Kepala Unit IV Sat Reskrim Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra mengatakan, tersangka Apel yang telah ditetapkan dalam DPO ditangkap usai menyerahkan diri ke polisi pada Minggu (5/11). Apel sempat kabur masuk ke dalam hutan usai aksinya memburu satwa liar dipergoki petugas kehutanan.
Selama dalam pelarian Apel bersembunyi di dalam hutan selama tiga hari. Ia kemudian menyeberang ke Banyuwangi, Jawa Timur dengan menumpang perahu nelayan yang mencari ikan. Di sana ia mencari pekerjaan untuk bertahan hidup. “Karena diketahui tersangka masuk DPO dia khawatir dan meminta orang di sana untuk menghubungi Bhabinkamtibmas,” ujarnya, dalam rilis kasus, Senin (6/11) siang, dikutip dari nusabali.com.
Polisi lalu menjemput tersangka Apel yang menyerahkan diri di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur dan dibawa ke Mapolres Buleleng untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan polisi, Apel diketahui merupakan mandor proyek perbaikan jalan di wilayah TNBB. Ia mengelabui petugas yang berjaga di pintu keluar masuk seolah-olah hendak mengecek proyek.
Apel berperan sebagai pemilik dan pengemudi mobil Kijang DK 1532 WB yang digunakan untuk mengangkut hasil buruan satwa.
“Tersangka yang mempermudah pelaku lainnya bisa masuk, tersangka bekerja di salah satu proyek perbaikan jalan dan tidak asing oleh petugas,” kata Ipda Yulio. (*)