Penyu sitaan yang dititip di penangkaran atau tempat konservasi penyu di Kurma Asih Perancak, Jembrana. (foto: istimewa)
Jembrana, Suarabali.co.id – Satreskrim Polres Jembrana, berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka RBD (29) pelaku penyeludupan 19 ekor penyu hijau yang dilindungi. Senin, (20/11/23).
“Pemeriksaan sudah dilakukan dan pelaku sudah kita tetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra saat dikonfirmasi, Senin 20 November 2023, dikutip dari tribunbaki com.
Pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan dan oendalaman lebih lanjut terkait kasus ini.
Sebelumnya, belasan ekor penyu hijau hasil selundupan kembali diamankan Polres Jembrana, Minggu 19 November 2023.
Total ada 19 ekor penyu hijau beserta satu pelaku yang berhasil diamankan.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait modus dan motif pelaku terkait kemungkinan jaringan pelaku penyelundupan sebelumnya.
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana menuturkan, pengungkapan kasus penyelundupan penyu ini dilakukan di jalur pedesaan wilayah Desa Baluk, Kecamatan Negara sekitar pukul 01.00 WITA.
Satwa dilindungi tersebut diangkut menggunakan mobil pikap.
Pelaku diduga sudah mengenal wilayah karena menggunakan jalur alternatif yakni jalur pedesaan untuk menghindari pemeriksaan petugas.
“Jadi pelaku ini menggunakan jalur alternatif. Setelah kita amankan dan cek, ternyata ada 19 ekor penyu yang diangkut.”
“Kita langsung amankan ke kantor untuk proses lebih lanjut,” jelas Juliana.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 40 ayat (2) yo Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp100 Juta.(*)