• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Jumat, 11 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nusantara

Rusak Pagar Gudang Milik Tetangga Pakai Ekskavator , Pengusaha ini Dilaporkan ke Polisi

Handa by Handa
Desember 10, 2023
in Nusantara
0
Rusak Pagar Gudang Milik Tetangga Pakai Ekskavator , Pengusaha ini Dilaporkan ke Polisi
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Pendi (kanan) seorang pengusaha yang terduga pelaku pengerusakan. Dirinya mengakui sebagai orang yang menyuruh melakukan pembongkaran dan pengerusakan.

 

Related posts

Bulog Pati Serap 1.363 Ton Gabah Petani Sesuai HPP

Bulog Pati Serap 1.363 Ton Gabah Petani Sesuai HPP

Februari 27, 2025
Sidang Sengketa Minyak Kutus Kutus, Saksi Ahli Paparkan Prinsip Kewajaran dalam Gugatan Merek

Sidang Sengketa Minyak Kutus Kutus, Saksi Ahli Paparkan Prinsip Kewajaran dalam Gugatan Merek

Februari 26, 2025

Jambi, suarabali.co.id – Aksi main hakim sendiri dipertontonkan oleh seorang pengusaha bernama Pendi bersama sejumlah anak buahnya persis di depan Mako Brimob Polda Jambi, Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dengan mengerahkan alat berat jenis excavator, Pendi bersama beberapa anak buahnya merubuhkan pintu gerbang gudang ekspedisi milik Henri yang berada di kawasan pergudangan Jalan Lingkar Selatan, RT 15 RW 04, Kelurahan Kenaliasam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Tindakan arogan dengan merusak properti milik orang lain itu sempat direkam seorang jurnalis yang berada di lokasi. Dengan sikap arogan dan sambil tersenyum, Pendi dengan lantang mengaku dirinya yang memerintahkan anak buahnya untuk merubuhkan pintu gerbang gudang ekspedisi milik Henri.

“Iya, saya yang suruh (merubuhkan pintu gerbang),” kata Pendi sambil mengacungkan jari menunjuk pintu gerbang yang dirubuhkan menggunakan excavator.

Namun, Pendi tidak bersedia menjelaskan alasannya menyuruh anak buahnya merubuhkan pintu gerbang gudang ekspedisi milik Henri yang terbuat dari plat besi itu.

Ucok, karyawan Henri yang berada di lokasi, sempat berupaya menghentikan aksi pengerusakan tersebut. Namun, upaya itu diabaikan oleh para pelaku.

Bahkan, operator excavator juga sempat bingung ketika ditanya wartawan alasan merubuhkan pintu gerbang gudang ekspedisi tersebut. “Kami hanya disuruh,” kata operator excavator itu.

Belum jelas persoalan yang melatar-belakangi Pendi nekad menyuruh anak buahnya merusak pintu gerbang gudang ekspedisi yang berada di sebelah lahan miliknya.

Namun, Pendi mengaku memiliki lahan seluas 11,5 meter di atas lahan gudang ekspedisi itu. Sebaliknya, Henri selaku pemilik gudang mengaku memiliki sertifikat hak milik atas lahan tersebut. Bahkan, Henri membeli lahan tersebut jauh sebelum Pendi membeli lahan di sebelahnya yang berada persis di depan Mako Brimob Polda Jambi.

Budi Harjo, menantu Henri, bersama kuasa hukumnya, Jay Tambunan, langsung melaporkan aksi pengrusakan itu ke Polda Jambi. Mendapat laporan adanya tindakan melawan hukum, sejumlah polisi langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti-bukti tindak pidana.

Jay Tambunan mengatakan ada empat orang yang melakukan pengrusakan itu dilaporkan ke Polda Jambi. “Ada empat orang yang dilaporkan. Identitasnya sudah disebutkan dalam Laporan Polisi Nomor: STPL/359/XII/2023/SPKT/POLDA JAMBI tanggal 10 Desember 2023,” kata Jay Tambunan di Mapolda Jambi.

Menurut dia, polisi sudah tepat menghentikan excavator yang merubuhkan pagar dan pintu gerbang serta patok tanah tersebut, karena nyatanya belum ada putusan dan eksekusi pengadilan terhadap pagar dan gerbang pagar korban tersebut.

Para pelaku, menurut Jay, dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun 6 bulan. (BUD)

Previous Post

Tak Penuhi Permintaan Rp1,8 M, Pengusaha  Tambang Diklaim Jadi Tersangka

Next Post

Sosialisasi Pemilu, KPU Badung, Pasang APK di Sejumlah Titik

Next Post
Sosialisasi Pemilu, KPU Badung, Pasang APK di Sejumlah Titik

Sosialisasi Pemilu, KPU Badung, Pasang APK di Sejumlah Titik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In