Badung, suarabali.com – Pemkab Badung berencana membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) untuk mempercepat respon time terhadap keluhan atau pengaduan masyarakat. Saat ini, rencana membentuk URC tersebut sedang digodok oleh para pejabat utama di Pemkab Badung.
“Dibentuknya unit reaksi cepat ini sebagai tindaklanjut dari instruksi Bupati Badung dalam rangka percepatan pelayanan di Kabupaten Badung,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Adi Arnawa saat memimpin rapat pembentukan URC di Ruang Krya Gosana, Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Senin (13/8/2018).
Hadir dalam rapat tersebut, di antaranya, para staf ahli bupati, Asisten Administrasi Umum, Inspektur Kabupaten Badung, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah serta para camat se-Kabupaten Badung.
Menurut Adi Arnawa, Bupati Badung menginginkan adanya media yang bertugas untuk melayani keluhan maupun persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat. “Unit Reaksi Cepat yang dibentuk ini akan satu pintu. Sehingga, semua pelayanan kepada masyarakat dapat dieksekusi dengan respon time yang cepat. Kami inginkan kedepan tidak terlalu banyak pintu, hanya cukup satu pintu tapi sudah bisa melayani dengan baik,” terangnya.
Dari koordinasi itu, Adi Arnawa menambahkan, diharapkan URC terpadu ini dapat di-launching bertepatan dengan HUT Mangupura pada November 2018. “URC Terpadu ini akan di-launching Bapak Bupati pada HUT Mangupura. Masyarakat yang ingin mengadukan sesuatu terkait pelayanan, silakan ke URC, sehingga dengan cepat ditindaklanjuti oleh masing-masing perangkat daerah,” jelasnya.
Sementara Kabag Organisasi Setda Badung I Wayan Wijana menjelaskan, dasar hukum pembentukan URC, yaitu Peraturan Bupati Badung No. 50 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarajat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung. Dalam peraturan itu, salah satu pasal diatur unit reaksi cepat penanganan pengaduan (URC P2).
Dengan terbentuknya URC Terpadu, kata dia, diminta masing-masing perangkat daerah agar menyiapkan Rancangan Keputusan Bupati tentang pembentukan URC, standar operasional prosedur internal. “Perangkat Daerah yang belum mempunyai URC diharapkan segera membentuknya,” katanya.
Sementara tugas pokok URC seperti memberikan pelayanan 24 jam terhadap peristiwa atau pengaduan masyarakat dengan respon yang cepat dan tepat. Mengoordinasikan dengan URC dinas/badan lainnya apabila diperlukan bantuan penanganan peristiwa atau pengaduan masyarakat, serta memberikan bantuan kepada URC dinas/badan lainnya dalam penanganan peristiwa maupun pengaduan masyarakat.
Setelah rapat koodinasi ini, akan dilanjutkan dengan FGD terkait URC pada 27 Agustus 2018. (*)