Kepala Dispar Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun saat ditemui Selasa 23 Januari 2024.
Denpasar, suarabali.co.id – Setelah dilakukan beberapa evaluasi, pelaksanaan sidak pungutan wisatawan asing (PWA) Rp.150 ribu dimajukan mulai bulan Maret 2024.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mempercepat pelaksanaan sidak pungutan wisatawan asing (PWA) Rp.150 ribu dimajukan mulai bulan Maret 2024 yang sebelumnya rencananya akan dilakukan mulai Mei 2024 setelah berjalan 3 bulan.
Sidak akan mulai minggu depan tepatnya tanggal 26 Maret 2026 yang bakal bakal menyasar objek wisata yang ada di Bali.
Diantaranya, Uluwatu, Tanah Lot, Ulun Danu Beratan dan juga Tampaksiring.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menjelaskan, sidak ini sifatnya pengecekan untuk memastikan wisatawan asing yang ke Bali ini telah membayar PWA atau belum.
“Jadi kami melakukan pemantauan, yakni monitoring dan evaluasi di objek wisata, sekaligus sosialisasi karena bagaimanapun juga, ini merupakan kebijakan baru yang diberlakukan di Bali,” kata Tjok Pemayun dalam rapat koordinasi monitoring dan evaluasi PWA di Ruang Etna Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Selasa 19 Maret 2024.
Dikatakan, dari jumlah kedatangan wisatawan asing ke Bali, baru 40 persen yang melakukan pembayaran PWA.
“Sejak PWA diberlakukan, wisatawan asing yang membayar rata-rata 5.000 orang per hari. Pemantauan bakal dimulai pada minggu terakhir tepatnya tanggal 26 Maret 2024 ini, yang melibatkan semua komponen pariwisata dan juga Pol PP Pariwisata” tegasnya.
Pengecekan PWA ini bakal dilakukan pada pintu masuk atau pintu keluar objek wisata, sehingga tidak mengganggu aktivitas wisatawan menikmati keindahan daerah tujuan wisata.
“Pemantauan akan dilaksanakan minimal 2 kali seminggu, untuk jadwal lengkapnya akan menyusul,” imbuhnya.
Sejak Tanggal 7 Februari-18 Maret 2024 tercatat sudah sebanyak 219.466 wisatawan asing yang sudah membayar pungutan wisatawan. Jika dihitung jumlah nominal rupiahnya, sudah sebanyak hampir Rp 33 miliar pungutan wisatawan yang masuk ke Bali. (*)