Denpasar, suarabali.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali kembali menggelar mediasi sengketa informasi publik antara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Bali sebagai pemohon dengan PT Jasamarga Bali Tol (JBT) sebagai termohon di kantor KI Provinsi Bali, Denpasar, Rabu (20/12/2017).
Sidang mediasi sengketa informasi publik ini dipimpin Komisioner KI, Made Wijaya sebagai Hakim Mediator. Mediasi kali ketiga ini hanya dihadiri pihak Walhi Bali selaku pemohon melalui kuasa hukumnya: I Wayan Adi Sumiarta, Suriadi Darmoko, dan I Made Juli Untung Pratama.
Sedangkan pihak termohon, PT JBT, tidak hadir karena pada mediasi sebelumnya telah menyatakan tidak hadir. Pihak PT JBT menganggap seluruh item yang dimohonkan Walhi Bali dipenuhi, sehingga menolak hadir dalam mediasi lanjutan.
Kuasa hukum Walhi Bali, Suriadi Darmoko, mengatakan informasi publik yang dimohonkan kliennya kepada PT JBT ada tiga item. Pertama, data terkait dengan tujuan soil test. Kedua, peta lokasi soil test dan titik koordinatnya. Ketiga, dasar hukum pelaksanaan soil test tersebut.
“Terhadap informasi publik yang mereka serahkan ke kami, kami melakukan pemeriksaan terlebih dahulu informasi publik tersebut. Setelah kami periksa, kami menyimpulkan bahwa dua poin permohonan kami sudah dipenuhi. Sedangkan poin ketiga yang dianggap sebagai dasar hukum untuk soil test oleh pihak JBT terpotong atau tidak lengkap. Itu yang kami sampaikan pada sidang mediasi ketiga ini, sekaligus meminta informasi yang diserahkan sebelumnya dilengkapi,” terangnya.
Setelah Walhi Bali menyampaikan hasil pemerikasaan informasi publik yang mereka terima kepada hakim mediator, hakim mediator kemudian menghubungi pihak PT JBT.
Setelah sidang diskor cukup lama, perwakilan PT JBT datang untuk menyerahkan kelengkapan informasi publik yang diminta Walhi Bali.
“Meskipun harus melalui mediasi di Komisi Informasi bahkan sampai tiga kali, akhirnya PT Jasamarga Bali Tol menyerahkan sepenuhnya informasi publik yang diminta Walhi Bali,” katanya.
Walaupun harus melalui sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Bali, menurut Suriadi, permohanan informasi publik yang diajukan kepada PT JBT sudah tepat.
Dengan penyerahan informasi publik ini, kata dia, membuktikan bahwa PT JBT adalah badan publik yang dapat dimohonkan informasi publik. Ini sekaligus menepis anggapan bahwa PT JBT bukan badan publik.
“Selain itu, data-data yang kami minta adalah informasi publik. Jadi, permohonan informasi publik yang diajukan oleh Walhi Bali kepada pihak Jasamarga Bali Tol sudah tepat dan sesuai prosedur,”ungkapnya. (Dsd/Sir)