Polres Jembrana saat rilis kedua tersangka.
Jembrana, suarabali.co.id – Satreskrim Polres Jembrana mengamankan dua selebgram yang mempromosikan judi online melalui akun Instagram pribadinya. Kedua tersangka, masing-masing berinisial DD (22) dan AG (19). Mereka ditangkap di wilayah Denpasar.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah Unit IV Sat Reskrim Polres Jembrana melakukan patroli siber pada 14 November 2023. Petugas menemukan akun Instagram @dd__22 yang mempromosikan judi online.
Akun tersebut menampilkan link judi online pada Story Instagram berupa foto yang bertuliskan pola gacor dan berisi lambang tautan serta postingan bertuliskan bocor yang juga berisi lambang tautan. Setelah lambang tautan tersebut diklik akan masuk ke situs judi online Slot.
“Terduga pelaku beralamat Kecamatan Negara, Jembrana, namun yang bersangkutan bekerja di Denpasar. Kemudian tim melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terduga pelaku endorsement, sekira pukul 00.10 wita,” jelas AKP Agus, saat press release, Jumat 24 November 2023 di Aula Mako Polres Jembrana.
Kepada polisi DD mengakui dari perbuatannya dia mendapatkan imbalan sebesar Rp. 600 ribu untuk satu situs judi dengan membuat story Instagram sebanyak 3x setiap hari selama satu bulan. Link judi online tersebut diberikan oleh AG asal Jawa Tengah.
Dari hasiln pengembangan, petugas kemudian menangkal AG di Denpasar. AG mengakui menyuruh DD untuk mempromosikan situs judi online dengan memberikan imbalan kepada DD.
“Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah mempromosikan situs judi online dengan akun Instagram miliknya,” ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman adalah penjara selama 6 tahun atau denda Rp. 1 miliar.
AKP Agus mengatakan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang melibatkan media sosial, termasuk promosi judi online. (*).