Serang, suarabali.com – Presiden Jokowi terus memantau dinamika dan pembahasan publik seputar perubahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Selama pengamatan, Jokowi menangkap keresahan yang muncul di tengah masyarakat terkait berlakunya UU MD3 itu.
Itu sebabnya, Jokowi telah mengambil sikap untuk tidak menandatangani perubahan UU tersebut. Ketegasan sikap itu disampaikan Presiden usai acara penyerahan sertifikat hak atas tanah di Gedung Remaja Ciceri, GOR Maulana Yusuf, Kota Serang, Banten, Rabu (14/3/2018).
“Hari ini sudah hari terakhir dan saya sampaikan bahwa saya tidak menandatangani undang-undang tersebut,” ucapnya.
Presiden menyadari bahwa dengan atau tanpa tanda tangannya, menurut ketentuan konstitusi, UU tersebut akan tetap berlaku. Sebagai tindak lanjut dari hal itu, Presiden Jokwi mendorong masyarakat untuk bersegera menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi terhadap perubahan UU MD3 tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Untuk menyelesaikan masalah tersebut, masyarakat dipersilakan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Presiden seperti dikutip dari rilis Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.
Mekanisme tersebut dinilai lebih efektif dan efisien mengingat untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), dalam praktiknya juga membutuhkan persetujuan Dewan. “Perppu kalau sudah jadi kan tetap perlu disetujui DPR,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga memberikan gambaran betapa dinamika yang terjadi di DPR saat pembahasan perubahan undang-undang dilakukan membuat Menteri Hukum dan HAM tidak dapat bersegera melaporkan perkembangan kepada Presiden.
“Situasi di DPR saat itu memang permintaan pasal-pasal banyak sekali. Dinamikanya panjang dan cepat yang tidak memungkinkan Menteri menghubungi saya. Pak Menkumham akhirnya menyampaikan itu, sudah kita potong lebih dari 75 persen,” tandasnya. (Sir)