Jakarta, suarabali.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra mengatakan DPR bersama pemerintah mengingatkan agar proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 bebas dari praktek pungutan liar (pungli) dan katebelece. Pasalnya, selama ini proses PPDB rentan terjadi pungli kepada orangtua dan peserta didik.
“Harapan kita tentu PPDB ini berjalan lancar. Tidak hanya akomodatif terhadap mutu, transparan, dan masyarakat di lingkungan sekolah, namun bebas dari pungli dan katebelece,” ucap politisi yang akrab disapa SAH itu, dalam rilisnya, Kamis (21/6/2018).
Menurut dia, selama ini praktek pungli pada proses penerimaan siswa baru sangat rentan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan pungli atas kelulusan seorang peserta didik. “Praktek pungli ini dilakukan dengan menjual kursi kepada calon siswa yang ingin masuk sekolah,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu menyatakan, praktek pungli tersebut harus tegas dilawan oleh semua pihak. Sebab, tidak hanya merugikan siswa, tetapi juga mencoreng dunia pendidikan Indonesia.
“Kita harus melawan praktek pungli di penerimaan siswa baru. Hal ini sangat merugikan siswa, karena kehilangan kesempatan, dan ini praktek yang mencoreng dunia pendidikan,” tandas Sutan.
Untuk mengatasi praktek pungli pada PPDB ini, Sutan mengaku pihaknya selalu berupaya untuk mendorong perbaikan sistem. Dia juga menjelaskan, selama ini sistem penerimaan peserta didik memang sudah online. Namun, masih ada beberapa celah yang masih bisa dimainkan untuk melakukan pungli, seperti sistem perankingan siswa dan indikator penerimaan yang diterapkan masih ditentukan oleh panitia.
“Kedepan kita berharap agar proses pengawasan masyarakat terhadap PPDB ini menjadi semakin baik. Dalam arti kata, setiap orang bisa mengawasi jika terjadi kecurangan dalam penerimaan peserta didik di suatu sekolah,” pungkas politisi dapil Jambi itu. (*/Sir)