Denpasar, suarabali.com – Dalam sepekan ini, Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan lima tersangka pelaku kriminal di berbagai tempat di Denpasar. Satu tersangka di antaranya berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG).
Kelima tersangka ditangkap anggota Polsek Denpasar Barat dalam Operasi Sikat Agung 2018 sejak 22 Februari 2018. Mereka terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian biasa (cusa).
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra RA mengatakan tersangka pertama yang dibekuk merupakan target operasi (TO). Tersangka bernama Wahyu Kristian Pamungkas (32) ini ditangkap di Jalan Ahmad Yani Selatan, Denpasar pada Kamis (22/2/2018) sekitar pukul 09.00 WITA.
Pamungkas diamankan berserta barang hasil curian berupa handphone Blackberry dan pakaian yang dia kenakan. Tersangka ini mencuri barang mencuri handphone Lenovo dan Samsung milik tamu hotel.
“Tersangka beraksi di Hotel Neo kamar nomor 331 Denpasar pada Kamis, 11 Januari 2018. Selain handpone, juga ada jam tangan dan uang yang dipekirakan total kerugian korban sekitar Rp 10 juta,” kata Iptu Aan Saputra di Denpasar, Selasa (6/3/2018).
Selain itu, polisi juga membekuk Ni Putu Ayu Candra Apriyani (18) yang bekerja sebagai SPG di Jalan Hayam Wuruk, Gang Puduk, Denpasar, pada Selasa (27/2/2018) sekitar pukul 21.00 WITA. Tersangka nekat mencuri barang Fancy Susy Hardini (30) saat tengah berbelanja di lantai 21 Stand Jele, depan Time Zone, Jalan Teuku Umar, pada Kamis (22/2/2018) sekira pukul 16.00 WITA.
“Tersangka ini mengambil barang korban saat korban tengah sibuk memilih barang,” katanya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa handphone Samsung Galaxy J5 seharga Rp 3 juta dan lima buah tas. “Diduga tersangka tidak hanya sekali melakukan tindakan tersebut,” ujarnya.
Tersangka lainnya adalah Kadek Sri Hartini alias Siti Nur Kholifah (40). Polisi menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Cendrawasih, Desa Gebang, Jember, Jawa Timur pada Kamis (1/3/2018) sekira pukul 06.00 WITA.
“Tersangka ini sempat kabur ke Jember, ke rumah mertuanya. Dia kami amankan saat sednag tidur,” jelasnya.
Kadek Sri Hartini dituduh mencuri laptop milik Komang Ayu Trisnawati (37) di Jalan Gunung Guntur, Gang VIII Nomor 8 X, Denpasar Barat.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua pelaku pencurian lainnya di Gianyar, yakni Ilwandi Saputra Delux Tue (23) dan temannya, Zariandi Putra (28). Kedua tersangka diamankan beserta sepeda motor Honda Vario DK-8452-OL milik I Wayan Sadia.
“Pelaku ini juga menjadi TO dan sempat bersembunyi di sebuah gudang kayu di Ketewel, Gianyar. Akhirnya setelah anggota menyusuri, tersangka sedang di dalam kamar mesnya di Mebel Jaya Mulia,” terangnya.
Kedua tersangka mencuri motor tersebut sekitar 8 bulan yang lalau di Jalan Legian, Kuta, Badung. “Semua tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kecuali curanmor yang melanggar Pasal 363 KUHP diancam 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Dsd/Sir)