• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 1 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Polsek Denpasar Barat Bekuk Lima Pencuri, Satu Orang SPG

by
Maret 6, 2018
in Nasional
0
Polsek Denpasar Barat Bekuk Lima Pencuri, Satu Orang SPG

Para tersangka dan barang bukti kejahatannya di Mapolsek Denpasar Barat, Selasa (6/3/2018). (ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Denpasar, suarabali.com – Dalam sepekan ini, Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan lima tersangka pelaku kriminal di berbagai tempat di Denpasar. Satu tersangka di antaranya berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG).

Kelima tersangka ditangkap anggota Polsek Denpasar Barat dalam Operasi Sikat Agung 2018 sejak 22 Februari 2018. Mereka terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian biasa (cusa).

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra RA mengatakan tersangka pertama yang dibekuk merupakan target operasi (TO). Tersangka bernama Wahyu Kristian Pamungkas (32) ini ditangkap di Jalan Ahmad Yani Selatan, Denpasar pada Kamis (22/2/2018) sekitar pukul 09.00 WITA.

Pamungkas diamankan berserta barang hasil curian berupa handphone Blackberry dan pakaian yang dia kenakan. Tersangka ini mencuri barang mencuri handphone Lenovo dan Samsung milik tamu hotel.

“Tersangka beraksi di Hotel Neo kamar nomor 331 Denpasar pada Kamis, 11 Januari 2018. Selain handpone, juga ada jam tangan dan uang yang dipekirakan total kerugian korban sekitar Rp 10 juta,” kata Iptu Aan Saputra di Denpasar, Selasa (6/3/2018).

Selain itu, polisi juga membekuk Ni Putu Ayu Candra Apriyani (18) yang bekerja sebagai SPG di Jalan Hayam Wuruk, Gang Puduk, Denpasar, pada Selasa (27/2/2018) sekitar pukul 21.00 WITA.  Tersangka nekat mencuri barang Fancy Susy Hardini (30) saat tengah berbelanja di lantai 21 Stand Jele, depan Time Zone, Jalan Teuku Umar, pada Kamis (22/2/2018) sekira pukul 16.00 WITA.

“Tersangka ini mengambil barang korban saat korban tengah sibuk memilih barang,” katanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa handphone Samsung Galaxy J5 seharga Rp 3 juta dan lima buah tas. “Diduga tersangka tidak hanya sekali melakukan tindakan tersebut,” ujarnya.

Tersangka lainnya adalah Kadek Sri Hartini alias Siti Nur Kholifah (40). Polisi menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Cendrawasih, Desa Gebang, Jember, Jawa Timur pada Kamis (1/3/2018) sekira  pukul 06.00 WITA.

“Tersangka ini sempat  kabur ke Jember, ke rumah mertuanya. Dia kami amankan saat sednag tidur,” jelasnya.

Kadek Sri Hartini dituduh mencuri laptop milik Komang Ayu Trisnawati (37) di Jalan Gunung Guntur, Gang VIII Nomor 8 X, Denpasar Barat.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua pelaku pencurian lainnya di Gianyar, yakni Ilwandi Saputra Delux Tue (23) dan temannya, Zariandi Putra (28). Kedua tersangka diamankan beserta sepeda motor Honda Vario DK-8452-OL milik I Wayan Sadia.

“Pelaku ini juga menjadi TO dan sempat bersembunyi di sebuah gudang kayu di Ketewel, Gianyar. Akhirnya setelah anggota menyusuri, tersangka sedang di dalam kamar mesnya di Mebel Jaya Mulia,” terangnya.

Kedua tersangka mencuri motor tersebut sekitar 8 bulan yang lalau di Jalan Legian, Kuta, Badung. “Semua tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kecuali curanmor yang melanggar Pasal 363 KUHP diancam 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Dsd/Sir)

Previous Post

Polres Badung Siap Amankan Deklarasi Dukungan Koster-Ace di Lapangan Kwarda Bali

Next Post

Komisi II DPR Dukung Kebijakan Sultan Cegah Penguasaan Tanah oleh Investor

Next Post
Komisi II DPR Dukung Kebijakan Sultan Cegah Penguasaan Tanah oleh Investor

Komisi II DPR Dukung Kebijakan Sultan Cegah Penguasaan Tanah oleh Investor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In