• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 8 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Polres Jembrana Ungkap 3 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan Amankan 4 Tersangka 

Handa by Handa
Januari 24, 2024
in Bali
0
Polres Jembrana Ungkap 3 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan Amankan 4 Tersangka 
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saar rilis pengungkapan kasus penualahgunaan narkoba.

Negara, suarabali co.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jembrana berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu pada awal 2024 ini. Dalam pengungkapan tersebut, polisi membekuk 4 orang tersangka, termasuk seorang oknum pegawai kontrak Pemkab Jembrana yang diamankan pada Sabtu (20/1) malam.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Selasa (23/1), mengatakan 3 kasus penyalahgunaan shabu itu berhasil diungkap pada 8 – 20 Januari lalu. Kasus yang pertama, diamankan seorang tersangka bernama I Putu Ngurah Widia Versia alias Dede, 32, seorang pengangguran asal Banjar Puana, Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Jembrana.

“Tersangka D (Dede) ditangkap pada Senin (8/1) sekitar pukul 23.50 Wita di Jalan Danau Ranau, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi shabu seberat 0,43 gram bruto dan 0,13 gram netto jelas Purwanto saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Selasa (23/01/23)
Kasus yang kedua, diamankan dua orang tersangka bernama I Kade Bagusa Ari Setiawan, 30, dan I Made Budi Astawa alias Loleng, 50. Kedua tersangka dari Lingkungan Menega, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, itu diamankan saat mengambil tempelan shabu di Jalan Pulau Jawa, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kamis (11/1) sekitar pukul 20.00 Wita.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi shabu seberat 1,06 gram bruto atau 0,88 gram netto.

Kemudian untuk kasus yang ketiga, diamankan tersangka I Komang Ari Kurniawan alias Arik, 36, alamat Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara. Tersangka Arik yang merupakan seorang oknum pegawai kontrak di Sat Pol PP Jembrana itu diamankan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, saat digelar patroli cipta kondisi gabungan pada Sabtu (20/1) sekitar pukul 20.30 Wita.

“Dari tersangka A, diamankan barang bukti 1 plastik klip berisi shabu seberat 0,31 gram bruto atau 0,14 gram netto” ucap AKBP Endang didampingi Kasat Resnarkoba Polres Jembrana Iptu I Gede Alit Darmana.

Dari keempat tersangka, ada tiga tersangka yang juga diduga adalah pengedar. Ketiganya itu adalah para tersangka dari kasus yang pertama dan yang kedua. Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau 112 Ayat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar.
Sedangankan tersangka Arik yang merupakan oknum pegawai kontrak Satpol PP Jembrana hanya terbukti sebagai pemakai. Yang bersangkutan dijerat Pasal 112 Ayat 1 atau 127 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (*)
Previous Post

Layani 21 Juta Penumpang pada 2023, Bandara Gusti Ngurah Rai Pecahkan Rekor Jumlah Penumpang Terbanyak

Next Post

Mentan Akan Cabut Izin Distributor Pupuk Bersubsidi yang Endapkan Stok

Next Post
Mentan Akan Cabut Izin Distributor Pupuk Bersubsidi yang Endapkan Stok

Mentan Akan Cabut Izin Distributor Pupuk Bersubsidi yang Endapkan Stok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In