Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saar rilis pengungkapan kasus penualahgunaan narkoba.
Negara, suarabali co.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jembrana berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu pada awal 2024 ini. Dalam pengungkapan tersebut, polisi membekuk 4 orang tersangka, termasuk seorang oknum pegawai kontrak Pemkab Jembrana yang diamankan pada Sabtu (20/1) malam.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Selasa (23/1), mengatakan 3 kasus penyalahgunaan shabu itu berhasil diungkap pada 8 – 20 Januari lalu. Kasus yang pertama, diamankan seorang tersangka bernama I Putu Ngurah Widia Versia alias Dede, 32, seorang pengangguran asal Banjar Puana, Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Jembrana.
“Tersangka D (Dede) ditangkap pada Senin (8/1) sekitar pukul 23.50 Wita di Jalan Danau Ranau, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi shabu seberat 0,43 gram bruto dan 0,13 gram netto jelas Purwanto saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Selasa (23/01/23)
Kasus yang kedua, diamankan dua orang tersangka bernama I Kade Bagusa Ari Setiawan, 30, dan I Made Budi Astawa alias Loleng, 50. Kedua tersangka dari Lingkungan Menega, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, itu diamankan saat mengambil tempelan shabu di Jalan Pulau Jawa, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kamis (11/1) sekitar pukul 20.00 Wita.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi shabu seberat 1,06 gram bruto atau 0,88 gram netto.
Kemudian untuk kasus yang ketiga, diamankan tersangka I Komang Ari Kurniawan alias Arik, 36, alamat Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara. Tersangka Arik yang merupakan seorang oknum pegawai kontrak di Sat Pol PP Jembrana itu diamankan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, saat digelar patroli cipta kondisi gabungan pada Sabtu (20/1) sekitar pukul 20.30 Wita.
“Dari tersangka A, diamankan barang bukti 1 plastik klip berisi shabu seberat 0,31 gram bruto atau 0,14 gram netto” ucap AKBP Endang didampingi Kasat Resnarkoba Polres Jembrana Iptu I Gede Alit Darmana.
Dari keempat tersangka, ada tiga tersangka yang juga diduga adalah pengedar. Ketiganya itu adalah para tersangka dari kasus yang pertama dan yang kedua. Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau 112 Ayat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar.