Polisi saat membawa para pelaku penyerangan kantor Satpol PP Denpasar (foto:istimewa).
Denpasar, Suarabali.co.id – Polisi membeberkan peran empat orang pelaku kasus penyerangan terhadap anggota dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan keempat pelaku yang diamankan pada Minggu 26 November 2023 telah resmi ditetapkan sebagai tersangka serta langsung ditahan di Polsek Denpasar Timur untuk diperiksa lebih lanjut.
“Empat pelaku telah kami amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Denpasar Timur,” kata Kapolresta Bambang Yugo dilutip dari antaranews.com.
Adapun empat tersangka tersebut adalah Nanang Kosim (31), I Nyoman Sukerta (44), Udi Imam Tutoko alias Uut (48) dan Herri alias Togog (39).
Menurut pengakuan para pelaku kepada penyidik, saat kejadian para pelaku mendatangi kantor Satpol PP dimana masing-masing pelaku langsung melakukan pemukulan ke anggota Satpol PP.
Kapolresta Bambang Yugo menjelaskan dalam insiden itu, pelaku Udi Imam Tutoko alias Uut menjelaskan dirinya bersama lima temannya masuk ke kantor Satpol PP dan memukul korban dengan menggunakan batu mengenai pipi serta dahi kanan korban.
Pelaku Nanang Kosim mengakui memukul dua anggota Satpol PP dengan batu dan mengenai perut dan pipi korban. Saat pelaku I Nyoman Sukerta melakukan perusakan dan bersama pelaku berinisial F menganiaya petugas, pelaku Herri alias Togog membebaskan dan menyuruh PSK yang terjaring untuk keluar dari Kantor Satpol PP.
Nanang dan Heri merupakan tukang parkir di lokalisasi, Uut mengaku menjadi security di Seminyak. Uut mengaku ke Danau Tempe hanya untuk bermain saja, sementra I Nyoman Sukerta yang bekerja sebagai karyawan swasta terlibat dalam kasus tersebut awalnya hanya bergabung untuk minum-minum karena kenal dengan pelaku lainnya.
Selain empat pelaku tersebut, dua oknum TNI yang terlibat penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar juga telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Pomdam IX/Udayana.Dua oknum tersebut adalah Praka JG dan Pratu VS. (*)