Polisi saat mengamankan barang bukti penimbunan BBM di sebuah gudang di wilayah Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani, Bangli. (foto: istimewa).
Bangli, suarabali.co.id – Sat Reskrim Polres Bangli menangkap I Nengah S (38) pelaku penimbunanan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti BBM JEMIS Pertalite sebanyak 2.772 liter.
Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Wayan Sarta mengungkapkan, sebelumnya Unit IV tipidter dan Opsnal Unit I Polres Bangli melakukan penyelidikan atas dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Desa Bayung Gede.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku Nengah S melakukan penimbunan Pertalite menggunakan jerigen.
“Pertalite dibeli pelaku di SPBU di wilayah Desa Batur. Pelaku m dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis pickup. Kemudian Pertalite dipindahkan atau disedot dan ditempatkan kedalam jerigen,” ungkapnya.
Nengah S diketahui membeli pertalite di SPBU yang sama, setiap hari bisa membeli 3-4 kali bahkan lebih. Aktivitas tersebut berlangsung sejak 2 bulan.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 84 buah jerigen dengan masing-masing berisi 33 liter dengan total keseluruhan jumlah 2.772 liter. Petugas juga mengamankan kendaraan jenis pickup yang digunakan untuk membeli pertalite.
Atas pebuatanny, pelaku terancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (*)