Tersanka saat digelandang oetugas. (foto: istimewa).
Mangupura, suarabali.co.id – Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus curanmor dengan jaringan lintas pulau.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas dalam jumpa pers yang digelar di Polsek Kuta Selatan , Selasa, (12/09/23) menyampaikan pihaknya berhasil mengamankan 4 tersangka curanmor berinisial IS, IB, IC, dan S.
Sementara dua tersangka lain berinisial Y dan A masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
“Komplotan ini kita identifikasi ada 6 pelaku. 4 yersanka IS, IB, IC, dan S. berhasil kita amankan 1 kita berikan tindakan tegas sementara dua DPO,” ungkap Kapolresta Denpasar.
Keempat tersangka, kata Kapolresta Denpasar, berhasil diamankan pada 27 Agustus 2023 lalu.
Setelah dilakukan pendalaman, personel Polsek Kuta Selatan mendapat temuan bahwa jumlah sepeda motor yang dicuri berkembang menjadi 6 unit dan kemudian menjadi 30 unit sepeda motor.
“Jumlah kendaraan selain 6 unit ini, masih ada kurang lebih ada 30 unit yang telah diambil. Untuk pengembangannya, Satreskrim Polresta Denpasar mem-backup penuh karena ini jaringan antar pulau,” terang Kapolresta Denpasar.
Lebih lanju Kapolresta mengatakan, Jaringan ini termasuk ke dalam jaringan lintas pulau lantaran sepeda motor curiannya dikirim ke Nusa Tenggara Barat, tepatnya di Bima.
Pasalnya, kata dia, setiap satu unit sepeda motor, para tersangka mendapat upah sebesar Rp 1,5 juta.
“Dikirim ke Nusa Tenggara Barat, tepatnya di Bima. Satu kendaraan mendapat keuntungan 1,5 juta Rupiah,” ujar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas.
Para tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (*)