• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Senin, 7 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Kasus Perusakan Resort Bugbug di Bali

Handa by Handa
September 8, 2023
in Bali
0
Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Kasus Perusakan Resort Bugbug di Bali
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Polda Bali menetapkan 9 orang tersangka dalam perusakan resort Detiga Neano, Bugbug Karangasem. (foto: istimewa).

 

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Denpasar, suarabali.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan sembilan pelaku pengerusakan Resort Detiga Neano Bugbug, Karangasem, Bali, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap 9 pelaku ini setelah dilakukan pemeriksaan pada Kamis 7 September 2023.

“Dari 10 orang saksi yang diperiksa tersebut, sembilan orang di antaranya telah memenuhi syarat untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” terang Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Jum’at (08/09/23)

Jansen menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara dengan memanggil 10 orang sebagai saksi yang dipimpin langsung Direktur Reskrimum Polda Bali bersama jajaran meliputi Wadir Reskrimum, kabag wasidik, kasubdit 3, kanit 5 subdit 3 dan penyidik.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Kombes Jansen, selanjutnya para tersangka bakal menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ia berharap warga Bugbug dapat menghormati proses hukum yang berjalan di Polda Bali. (*)

 

Previous Post

Ketua KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi Kekuasaan dalam Pemeriksaan Cak Imin

Next Post

11 Pelaku Judi Online Auto88 di Bali Ditangkap Tim Bareskrim Polri

Next Post
11 Pelaku Judi Online Auto88 di Bali Ditangkap Tim Bareskrim Polri

11 Pelaku Judi Online Auto88 di Bali Ditangkap Tim Bareskrim Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In