Polda Bali menetapkan 9 orang tersangka dalam perusakan resort Detiga Neano, Bugbug Karangasem. (foto: istimewa).
Denpasar, suarabali.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan sembilan pelaku pengerusakan Resort Detiga Neano Bugbug, Karangasem, Bali, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap 9 pelaku ini setelah dilakukan pemeriksaan pada Kamis 7 September 2023.
“Dari 10 orang saksi yang diperiksa tersebut, sembilan orang di antaranya telah memenuhi syarat untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” terang Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Jum’at (08/09/23)
Jansen menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara dengan memanggil 10 orang sebagai saksi yang dipimpin langsung Direktur Reskrimum Polda Bali bersama jajaran meliputi Wadir Reskrimum, kabag wasidik, kasubdit 3, kanit 5 subdit 3 dan penyidik.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Kombes Jansen, selanjutnya para tersangka bakal menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ia berharap warga Bugbug dapat menghormati proses hukum yang berjalan di Polda Bali. (*)