Polres Gianyar mengumumkan tersangka dalam putusnya tali sling lift yang mewaskan lima pegawai Ayu Terra Resort Ubud.
Gianyar, Suarabali.co.id – Polres Gianyar menetapkan kontraktor Mujiana dan Owner Ayu Terra Resort Vincent Juwono sebagai yersangka dalam kasus kecelakaan jatuhnya lift yang menewaskan lima orang karyawan Ayu Terra Resort, Ubud, Bali.
Hal itu diungkapkan Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada saat menggelar konferensi pers pengungkapan tersangka tragedi lift putus Ayuterra Resort Ubud di Mapolres Gianyar, Bali, Selasa 26 September 2023.
“Berdasarkan keterangan saksi dan ahli serta didukung dengan barang bukti yang sudah disita, kami menyimpulkan dari penyidik sudah terdapat lebih dari dua alat bukti untuk menentukan tersangka dalam peristiwa jatuhnya lift di Ayu Terra Resort,” ujar Kapolres AKBP I Ketut Widiada.
Ketut Widiada mengatakan jika mekanik lift Ayu Terra Resort Ubud, Mujiana selaku kontraktor lift tidak terintegerasi sebagi ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Elevator dan Eskalotar.
“Mujiana ini merancang, membuat dan mengoperasikan inklinator tanpa menggunakan ketentuan K3 sesuai peraturan Kemeterian Ketenaga Kerjaan nomor 3 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja elevator dan eskalator sehingga inklinator yang ada di Ayu Terra Resort tidak sesuai standar,” ujar Widiada, dikutip dari tribunbali.com.
Sementara Vincent Juwono (VJ), selaku owner sekaligus pengelola Ayuterra Resort yang merancang pengadaan lift inklinator Ayuterra Resort dengan menggunakan jasa Mujiana sesuai dengan segmen dalam IMB.
Saksi Vincent Juwono, Kata Widiada, adalah orang yang menggunakan inklinator yang dibuat oleh Mujiana. Dimana inklinator yang dibuat oleh Mujiana yang dilakukan pergantian sling dari 3 menjadi 1, tidak sesuai dengan ketentuan K3.
Lebih lanjut dikatakan, saksi Vincent Juwono selaku owner langsung menggunakan lift tersebut sebelum lift dilakulan pengujian terlebih dahulu oleh ahli K3 untuk mengetahui lift tersebut sudah sesuai standar atau tidak.
“Akibat dari kelalaian yang dilakukan oleh VJ, menyebabkan adanya korban jiwa. Terrhadap saksi Vincent dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar AKBP Widiada.
Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian juga menunjukkan barang bukti di antaranya tali sling lift, pengaman rem hingga flasdisk yang berisi rekaman CCTV. (*)