Jembrana, suarabali.com – Unit Reskrim Polsek KP3 Laut Gilimanuk berhasil menangkap sindikat pengedar uang palsu di wilayah Bali, Rabu (18/4/2018). Polisi mengamankan tiga tersangka, Muhammad Halili, Faroib, dan Sumadi. Ketiganya ditangkap saat hendak masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo menuturkan ketiga tersangka merupakan warga Kabupaten Jember, Jawa Timur. Mereka hendak mengedarkan uang palsu di Bali,karena dimungkinkan peredaran uang cukup besar serta wisatawannya cukup banyak.
Dari tangan Muhammad Halili, polisi mengamankan uang palsu pecahan lima puluh ribuan sebanyak 46 lembar atau sebanyak Rp 2,3 juta. Sementara Faroib turut diamankan polisi, karena menurut Muhammad Halili, uang palsu tersebut dia terima dari Faroib.
Berdasarkan keterangan Faroib, polisi kemudian mengamankan Sumadi yang memberikan uang palsu tersebut kepada kedua tersangka lainnya. Dari tangan Sumadi, polisi mengamankanuang palsu pecahan 50 ribuan sebanyak 21 lembar.
“Mereka melakukan seperti transaksi yang muaranya ke Bali, karena mungkin peredaran uang cukup besar,wisatawannya cukup banyak di Bali. Ini dijadikan sasaran ,” ujar AKBP Priyanto Priyo Hutomo.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait pembuatan uang palsu tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*/Sir)