Polres Karangasem mengamankan lima orang tersangka penyalahgunaan sabu, Senin 6 November 2023. (foto:istimewa).
Karangasem, suarabali.co.id – Lima pelaku penyalhgunaan narkotika jenis sabu berhasil ditangkap tim opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem Senin, (06/11/23).
Kelima pelaku yakni PAM, DAS, RAS, IMAP dan KB ditangkap ditempat terpisah. PAM diringkus di Jalan Veteran, Padang Kerta, Karangasem. DAS yang merupakan residivis diamankan di Kelurahan Subagan,Karangasem. Sedangkan RAS ditangkap di Padang Kerta. IMAP diringkus di Tangkup, Kec. Sidemen. Sementara KB ditangkap di Desa Ababi.
Dari pengakuan tersangka, mereka mengonsumi narkoba jenis sabu untuk meningkatkan stamina mengingat beberapa tersangka sebagai buruh bangunan, penjual soto hingga penjual roti.
Menurut para tersangka, sabu yang didapat dari Karangasem dan Denpasar itu dikonsumsi saat sedang bekerja.
Kapolres Karangasem, AKBP Ricko AA Taruna, didampingi Kasatnarkoba, AKP Ketut Wiwin Wirahadi mengatakan, pengungkapan pelaku penyalahguna narkoba berawal dari penyelidikan tim opsnal Satres Narkoba berdasarkan pemetaan jaringan selama satu bulan mulai September hingga Oktober 2023.
“Dari 5 tersangka yang diamankan, 3 tersangka merupakan residivis, dan 2 orang baru. Mereka diamankan di lokasi yang berbeda, dan modusnya juga berbeda satu dengan yang lain. Barang bukti yang diamankan juga berbeda-beda,” jelas Ricko, dikutip dari teibunbali.com.
PAM diamankan dengan BB sabu berat bruto 0.26 gram, serta netto 0.16 gram.
Sedangkan DAS ditemukan 2 paket sabu seberat 0.86 gram bruto dan netto 0.52 gram.
RAS kedapatan miliki 2 paket sabu dengan berat 0.60 gram bruto, & netto 0.30 gram. sedangkan dari pelaku IMAP ditemukan 2 paket berat 64 gram, terakhir KB ada 3 paket.
Dari KB polisi mengamankan 3 paket sabu – sabu yang berat bruto keseluruhannya sebanyak 1.10 gram, serta netto 56 gram.
“Kasus ini masih kita dalami untuk memastikan barang itu berasal darimana. Ad yang mengaku dari Denpasar, dan Karangasem,”imbuh Ricko
Kelima tersangka dikenai Pasal 112 ayat (1) UU Sub. Pasal 127 ayat (1) huruf A Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun, dan paling lama hukuman 12 tahun dan denda maksimal 8 milliar rupiah. (*)