Ilustrasi.
Singaraja, suarabali.co.id – Polisi telah memeriksa dua terduga pelaku kasus rudakpasa yang dialami oleh LM gadis berusia 12 tahun asal Kecamatan Buleleng. Kedua pelaku tersebu merupakan pacar serta mantan pacar korban yang masih berstatus pelajar.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, dalam waktu dekat penyidik akan segera memeriksa tiga pelaku lainnya. Pihaknya telah mengirim surat pemanggilan untuk ketiga pelaku tersebut.
“Untuk dua pelaku yang sudah dimintai keterangan saat ini masih berstatus sebagai saksi. Kami masih menunggu hasil visum fisik dan kejiwaan korban, untuk kemudian dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka,” kata Diatmika, dikutip tribunbali.com.
Dikatakannya, hingga kini pihaknya masih terus menyelidiki apakah persetubuhan tersebut dilakukan atas jebakan sang mantan pacar atau tidak.
“Masih kami selidiki sengaja dijebak atau seperti apa,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya seorang siswi berusia 12 tahun asal Kecamatan Sukasada, Buleleng menjadi korban persetubuhan. disetubuhi secara bergilir oleh lima ouda yang masih berstatus sebagai pelajar.
Korban LM itu disetubuhi pada Minggu 8 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00 Wita, di salah satu rumah pelaku yang terletak di Kecamatan Buleleng.
Akibat perbuatan bejat lima pelajar tersebut bagian vital korban mengalami rasa sakit akibat luka.
Orangtua korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Buleleng pada Kamis 12 Oktober 2023 kemarin.
Dari lima pelaku itu, empat diantaranya masih berstatus sebagai pelajar SMP. Sementara satu orang lainnya merupakan pelajar SMA. (*)