• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 14 Oktober 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Polisi Gilimanuk Gagalkan Penyelundupan Cumi Segar ke Bali

by
April 5, 2018
in Nasional
0
Polisi Gilimanuk Gagalkan Penyelundupan Cumi Segar ke Bali

Polisi menyita ikan dan cumi tanpa dokumen yang sah di Pelabuhan Gilimanuk. (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Jembrana, suarabali.com – Polsek Kawasan Laut Gilimanuk kembali berhasil menggagalkan upaya pengiriman ikan dan cumi dari Jawa ke Bali secara illegal di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Selasa (3/4/2018).

Upaya penyelundupan itu terungkap ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan masuk ke Bali di Pelabuhan Gilimanuk. Saat petugas memeriksa mobil pick-up Daihatsu Grand Max W 8343 NN yang dikemudikan Akhmad Husni Faudzan (23) asal Sidoarjo, Jawa Timur, ditemukan memuat ikan segar dan cumi seberat 800 kilogram.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

“Saat kami cek dokumen pengiriman, dalam dokumen sertifikasi kesehatan dari Karantina menyebutkan hanya memuat ikan segar. Tapi, ternyata dia juga membawa cumi-cumi ratusan kilogram. Dari sini, kami menyita barang tersebut,” kata Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi di Jembrana, Rabu (4/4/2018).

Dia mengatakan pengiriman ikan dan cumi segar antar pulau dengan dukumen sertifikasi kesehatan dari Karantina lokasi awal yang tidak syah tersebut melanggar ketentuan UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Barang bukti kami titipkan di Karantina. Supirnya kami amankan. Ya, katanya ikan dan cuminya mau dibawa ke Denpasar,” tutupnya. (Dsd/Sir)

 

Previous Post

Terjadi di Karangasem, Kakek Bejat Ini ‘Perkosa’ Bocah 6 Tahun

Next Post

132 Ribu Orang Sudah Divaksin Virus JE di Kota Denpasar

Next Post
132 Ribu Orang Sudah Divaksin Virus JE di Kota Denpasar

132 Ribu Orang Sudah Divaksin Virus JE di Kota Denpasar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

7 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

7 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

7 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

7 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In