Jembrana, suarabali.com – Polsek Kawasan Laut Gilimanuk kembali berhasil menggagalkan upaya pengiriman ikan dan cumi dari Jawa ke Bali secara illegal di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Selasa (3/4/2018).
Upaya penyelundupan itu terungkap ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan masuk ke Bali di Pelabuhan Gilimanuk. Saat petugas memeriksa mobil pick-up Daihatsu Grand Max W 8343 NN yang dikemudikan Akhmad Husni Faudzan (23) asal Sidoarjo, Jawa Timur, ditemukan memuat ikan segar dan cumi seberat 800 kilogram.
“Saat kami cek dokumen pengiriman, dalam dokumen sertifikasi kesehatan dari Karantina menyebutkan hanya memuat ikan segar. Tapi, ternyata dia juga membawa cumi-cumi ratusan kilogram. Dari sini, kami menyita barang tersebut,” kata Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi di Jembrana, Rabu (4/4/2018).
Dia mengatakan pengiriman ikan dan cumi segar antar pulau dengan dukumen sertifikasi kesehatan dari Karantina lokasi awal yang tidak syah tersebut melanggar ketentuan UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Barang bukti kami titipkan di Karantina. Supirnya kami amankan. Ya, katanya ikan dan cuminya mau dibawa ke Denpasar,” tutupnya. (Dsd/Sir)