• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 8 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Polisi Gerebek Tiga Pria Tengah Asyik Pesta Sabu di Rumah Makan Seririt, Buleleng

Handa by Handa
Mei 13, 2024
in Bali
0
Polisi Gerebek Tiga Pria Tengah Asyik Pesta Sabu di Rumah Makan Seririt, Buleleng
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Polisi saat menunjukan barang bukti sabu yang disita dari tersangka, Senin 13 Mei 2024.

Singaraja, suarabali.co.id  – Satres Narkoba Polres Buleleng menangkap tiga pria yang tengah asyik pesta sabu di sebuah rumah makan kawasan Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali.

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial KW (40) asal Seririt, PAW (32) asal Gerokgak dan GA (33) asal Seririt ditangkap pada Minggu 5 Mei 2024, sekira pukul 01.10 Wita.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, penangkapandilakukan setelah Sat Narkoba Polres Buleleng menerima informasi adanya pesta sabu di sebuah rumah makan kawasan Kelurahan Seririt oleh pemiliknya KW bersama dua rekannya

Atas informasi tersebut polisi pun langsung melakukan penggerebekan di warung makan tersebut.

Polisi kemudian menemukan ketiga pelaku dalam pengaruh narkoba.

Dalam penggerebekan tersebut,  polisi juga menemukan satu buah bong berisi sabu dengan berat 1,40 gram bruto.

AKBP Widwan menambahkan, ketiga pelaku kerap membeli sabu kepada seorang pengedar berinisial AK asal Desa Patemon, Kecamatan Seririt.

Saat ini Sat Narkoba Polres Buleleng, tengah memburu AK.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)

 

Previous Post

Amankan Gelaran Forum WWF ke-10 di Bali, Pangdam IX/Udayana Kerahkan 3.047 Personel Gabungan

Next Post

Gelar Demo, KMHDI Jakarta Minta Sri Mulyani Copot Dirjen Bea Cukai

Next Post
Gelar Demo, KMHDI Jakarta Minta Sri Mulyani Copot Dirjen Bea Cukai

Gelar Demo, KMHDI Jakarta Minta Sri Mulyani Copot Dirjen Bea Cukai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In