• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Rabu, 15 Oktober 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Polisi Bersihkan Mobil Pakai Lampu Rotator Ilegal

Redaksi by Redaksi
Oktober 15, 2017
in Nasional
0
Polisi Bersihkan Mobil Pakai Lampu Rotator Ilegal
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Denpasar, suarabali.com – Menjamurnya pemakaian lampu rotator dan sirene sebagai aksesoris di kalangan pengguna kendaraan, membuat Kasubdit Bin. Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Bali, AKBP Andy Prihastomo, merasa gerah.

Polisi mengancam akan memberikan surat tilang dan meminta pemilik kendaraan untuk melepas langsung, apabila ditemukan kendaraan pribadi yang masih menggunakan lampu rotator dan sirene melintas di jalan raya.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Perwira melati dua ini mengaku sudah melaksanakan sosialisasi masalah pemakaian lampu rotator dan sirene kepada masyarakat.

“Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan sangat mengganggu kenyamanan di jalan. Penggunaan yang arogan disertai dengan mengintimidasi pengguna jalan lainnya, sangat berbahaya. Program ini sesuai dengan perintah Kapolda Bali dan langsung ditindaklanjuti jajaran Ditlantas Polda Bali,” kata AKBP Andy Prihastomo, saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (14/10).

Mengacu pada Pasal 59 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur penggunaan lampu isyarat dan sirene.

Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.

Sedangkan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Apabila penggunaan komponen tersebut diluar ketentuan, maka pelanggar dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Ditanya terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes Pol. Anak Agung Made Sudana, menyampaikan, dari data selama tiga bulan terakhir, Ditlantas Polda Bali sudah menindak 75 kendaraan. Lampu rotator dan sirene langsung dilepas di tempat dan pemilik kendaraan diberi surat tilang.

“Kami akan lakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak pandang bulu, mobil atau motor pribadi yang pakai rotator dan sirene kita akan tilang, termasuk kendaraan pecalang maupun ormas,” tegas Kombes Pol. Anak Agung Made Sudana. (Mkf)

Previous Post

Pengungsi Di Posko Kubu Mulai Diserang Demam Berdarah

Next Post

Jokowi Sebut Relokasi Pengungsi Gunung Sinabung Selesai 2018

Next Post
Jokowi Sebut Relokasi Pengungsi Gunung Sinabung Selesai 2018

Jokowi Sebut Relokasi Pengungsi Gunung Sinabung Selesai 2018

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

7 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

7 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

7 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

7 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In