• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Jumat, 11 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nusantara

Polda Sumbar Kalah Praperadilan, ini Sebabnya

Handa by Handa
Desember 13, 2023
in Nusantara
0
Polda Sumbar Kalah Praperadilan, ini Sebabnya
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Padang.

 

Related posts

Bulog Pati Serap 1.363 Ton Gabah Petani Sesuai HPP

Bulog Pati Serap 1.363 Ton Gabah Petani Sesuai HPP

Februari 27, 2025
Sidang Sengketa Minyak Kutus Kutus, Saksi Ahli Paparkan Prinsip Kewajaran dalam Gugatan Merek

Sidang Sengketa Minyak Kutus Kutus, Saksi Ahli Paparkan Prinsip Kewajaran dalam Gugatan Merek

Februari 26, 2025

Padang, suarabali.co.id – Hakim tunggal Anton Rizal Setiawan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Reni Rani terhadap Ditreskrimum Subdit IV Unit 3 Polda Sumatera Barat (Sumbar). Hakim membatalkan penetapan status tersangka dan penahanan pengusaha pelumas itu oleh penyidik Polda Sumbar.

Hakim memutuskan perkara gugatan praperadilan itu pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Padang, Senin (11/12/2023). Keputusan hakim tunggal Anton Rizal Setiawan itu tertuang dalam Putusan Peradilan No. 6/Pra.pid/2023/PN PDG.

Dalam sidang yang dihadiri oleh perwakilan Polda Sumbar sebagai termohon itu, hakim tunggal Anton Rizal Setiawan menyatakan dua alat bukti yang digunakan penyidik Polda Sumbar untuk menetapkan Reni Rani jadi tersangka tidak mempunyai kualitas alat bukti. Alasannya, cek kosong yang dijadikan alat bukti peristiwa pidana merupakan fotokopi dan cek tersebut juga bukan milik Reni Rani yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hakim juga menyebut cek kosong tersebut sudah diganti oleh seorang berinisial HB kepada Rinaldy Jusuf selaku pelapor dengan bilyet giro atas nama PT Farid Suksesindo Pratama. Dengan demikian, hakim praperadilan menyimpulkan bahwa tidak ada peristiwa pidana yang berhubunga dengan Reni Rani.

“Hakim telah membatalkan semua perbuatan Direskrimum Subdit IV Unit 3 Polda Sumbar yang menetepkan tersangka dan melakukan penahanan kepada klien kami atas nama Reni Rani,” kata Fanny Fauzie SH, kuasa hukum pemohon dari FAT LawOffice, Rabu (13/12/2023).

Atas putusan hakim praperadilan PN Sumbar itu, Fanny Fauzie akan menjemput kliennya, Reni Rani, yang saat ini ditahan di Polsek Padang Timur untuk segera dikeluarkan.
“Setelah hakim mengucapkan putusannya, maka detik itu juga tidak ada seorang atau lembaga apapun yang berhak mengekang kebebasan klien kami,” tegas Fanny Fauzie.

Sebelumnya diberitakan, Reni Rani menggugat praperadilan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumbar ke Pengadilan Negeri Padang. Reni menggugat karena tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan bisnis pelumas yang dilaporkan Rinaldy Jusuf dari PT Delima Tri Sakti ke Polda Sumbar.

Reni Rani mengajukan gugatan praperadilan ke PN Padang dengan Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Pdg.

Dalam sidang praperadilan dengan hakim tunggal Anton Rizal Setiawan pada Senin (4/12/2023), Reni Rani mengatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah, karena dia tidak menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Kepolisian.

Reni juga mengatakan dirinya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena hanya bekerja sebagai marketing lepas atau broker. Dia juga tidak menandatangani surat perintah penahanan. Menurut dia, penyidik juga tidak menghadirkan saksi ahli perdata dan pidana terkait kasus penipuan yang dituduhkan kepada dirinya. (*)

Previous Post

Baru Sebulan Menjabat, Kapendam IX/Udayana Kembali Berganti

Next Post

Sebanyak 1.322 Warga di Denpasar Masih Alami Kemiskinan Ekstrem

Next Post
Sebanyak 1.322 Warga di Denpasar Masih Alami Kemiskinan Ekstrem

Sebanyak 1.322 Warga di Denpasar Masih Alami Kemiskinan Ekstrem

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In