• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 1 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nusantara

Polda NTT Tangkap Tiga Pelaku Kasus TTPO di Batam 

Handa by Handa
Februari 20, 2025
in Nusantara
0
Polda NTT Tangkap Tiga Pelaku Kasus TTPO di Batam 
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Polda NTT berhasil menangkap tiga tersangka kasus dugaan TTPP di Batam.

Kupang, Suarabali.co.id – Ditreskrimum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menangkap tiga tersangka kasus TPPO di Batam berinisial JY,OAN dan DW.

Related posts

Bulog Pati Serap 1.363 Ton Gabah Petani Sesuai HPP

Bulog Pati Serap 1.363 Ton Gabah Petani Sesuai HPP

Februari 27, 2025
Sidang Sengketa Minyak Kutus Kutus, Saksi Ahli Paparkan Prinsip Kewajaran dalam Gugatan Merek

Sidang Sengketa Minyak Kutus Kutus, Saksi Ahli Paparkan Prinsip Kewajaran dalam Gugatan Merek

Februari 26, 2025

Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Pol Henry Novika Chandra  mengatakan bahwa ketiga tersangka itu ditangkap setelah seorang korban berinisial INWL (19) berhasil diselamatkan

“Korban dieksploitasi sebagai pekerja rumah tangga tanpa menerima gaji,” kata Henri kepada wartawan, Kamis, (20/02)

henri menjelaskan, ketiga tersangka itu memiliki profesi masing-masing, OAN (27) berprofesi sebagai buruh harian lepas di Kota Kupang, diduga bertindak sebagai sponsor yang merekrut korban.

Kemudian JY, seorang perempuan berusia 51 tahun yang berdomisili di Batam, berperan sebagai admin PT. Jasa Bakti Agung yang mengatur penyaluran tenaga kerja ilegal.

Sementara itu, DW, seorang pria berusia 54 tahun yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Jasa Bakti Agung, diduga ikut terlibat dalam eksploitasi korban.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika korban meninggalkan rumahnya di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, pada November 2024 dan mencari pekerjaan melalui media sosial facebook.

Korban kemudian menghubungi tersangka OAN, yang menawarkan pekerjaan rumah tangga di Batam dengan gaji Rp2,6 juta hingga Rp2,8 juta per bulan.

Pada 21 November 2024, korban bertemu dengan tersangka OAN di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Setelah dilakukan wawancara secara daring oleh tersangka JY, yang berada di Batam, korban diinapkan di rumah tersangka OAN sebelum diterbangkan ke Batam keesokan harinya menggunakan tiket pesawat yang telah disiapkan oleh tersangka.

Setibanya di Batam, korban dijemput oleh tersangka JY dan DW, yang kemudian menempatkan korban sebagai pekerja rumah tangga. Namun, korban tidak mendapatkan gaji dan mengalami perlakuan kasar, termasuk gawainya dirusak oleh JY.

Setelah beberapa bulan berada di Batam, korban akhirnya berhasil menghubungi keluarganya pada 5 Februari 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda NTT berkoordinasi dengan BP3MI Kepri dan Subdit IV Renakta Polda Kepri, yang kemudian menyelamatkan korban dan menitipkannya di rumah perlindungan P2TP2A Provinsi Kepri.

Saat ini para tersangka sudah tiba di Kupang, dan sedang ditahan di Mapolda NTT, untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Previous Post

Badan Geologi Catat Peningkatan Aktivitas Gempa Vulkanik Gunung Marapi Sumbar

Next Post

Usai Dilantik Presiden, Gubernur Wayan Koster Bangun Bali Sesuai Misi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’

Next Post
Usai Dilantik Presiden, Gubernur Wayan Koster Bangun Bali Sesuai Misi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’

Usai Dilantik Presiden, Gubernur Wayan Koster Bangun Bali Sesuai Misi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In