Karangasem, suarabali.com – Direktorat Reskrimsus Polda Bali dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali mengamankan sejumlah satwa yang dilindungi dari obyek wisata Rumah Pohon Bukit Lemped, Buda Keling, Padang Kerta, Karangasem pada akhir Mei 2018.
Seluruh satwa itu sempat dititipkan di Bali Zoo. Sebab, saat ditemukan kondisi satwa itu sangat memprihatinkan. Bahkan, seekor satwa jenis Lutung Jawa mati akibat dirantai dan kekurangan asupan gizi.
“Rencananya kasus ini akan kami limpahkan tanggal 23 Agustus 2018 ke Kejati Bali. Tapi, Lutung Jawa sudah lewat (mati) tadi malam,” kata Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ruddi Setiawan didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Yuli Ratnawati di Mapolda Bali, Senin (20/8/2018).
Perwira melati dua di pundak ini mengatakan berdasarkan keterangan pelaku, I Nyoman Putu Mudita (43), Lutung Jawa dibeli seharga Rp 1,5 juta di Pasar Satria, Jalan Veteran, Denpasar. Sedangkan dua ekor landak, satu ekor anak kucing hutan, dan satu ekor anak kijang ditangkap di sekitar TKP. Satwa itu dipajang demi menarik minat pengunjung agar datang ke obyek wisata tersebut.
Sementara Kasi Konservasi Wilayah II BKSDA Bali Sulistyo Widodo menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui call center BKSDA.
“Kami berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Bali dan mendatangi obyek wisata Rumah Pohon Bukit Lemped. Ternyata benar, ada satwa yang tidak diperlakukan sebagaimana layaknya,” ucapnya. (*)