Denpasar, suarabali.com – Polda Bali berhasil menyita 105 botol minuman keras (miras) dari sebuah minimarket di Jalan Wibisana Barat, Kamis (3/5/2018). Penyitaan miras ini merupakan hasil dari kegiatan Operasi Pekat Agung 2018.
Kasatgas I AKBP Gede Dartiyasa bersama anggota Satgas III mendatangi minimarket tersebut dan menemukan minuman beralkohol terpajang di atas rak. Sebagian minuman keras itu disimpan di gudang minimarket milik NNS yang beralamat di Jalan Wibisana Barat No. 126.
Sebanyak 105 botol miras yang disita terdiri dari anggur merah cap Orang Tua gol B alkohol 14,7% 650 ml, Vodca Iceland alkohol 40% 250 dan 350 ml, Whisky (drum) gol C alkohol 43% 250 dan 350 ml, Vodka (Asoka) gol B alkohol 19% 250 ml, anggur putih gol B alkohol 14,7% 650 ml, Vodka dan Cola Newport Passion Blue gol B alkohol 20% 650 ml, Vodkamix New Port Revolution gol B alkohol 20% 650 ml.
“Masih banyak oknum nakal yang mencoba-coba. Dengan hasil tangkapan tadi, kami harapkan itu yang terakhir. Sehingga, hal-hal yang dapat mengganggu keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat dapat diminimalisir,” ungkap Kasubdit 3 Ditintelkam Polda Bali AKBP Gede Dartiyasa.
Barang bukti sebanyak 105 botol miras tersebut diamankan Satgas III Ops Pekat Agung 2018 untuk selanjutnya dimusnahkan secara serentak pada akhir pelaksanaan Ops Pekat Agung 2018. (*/Sir)