Denpasar, suarabali.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi lahan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai dengan tersangka IWS (58) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (6/8/2018). Penyerahan tersangka beserta barang bukti berdasarkan Surat Kajati Bali yang menyatakan berkas perkara IWS sudah lengkap (P-21).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja mengatakan, penetapan IWS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan sebelumnya, yaitu tersangka IWR (tersangka dalam perkara pokok pada berkas perkara terpisah). Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 29 orang saksi dari instansi terkait dan 6 orang saksi ahli.
Dia menjelaskan, dalam kasus penyerobotan aset Tahura berupa lahan seluas 847 meter persegi yang terletak di Banjar Perarudan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, tersangka IWS bertugas mencarikan tanda tangan kepada pejabat terkait dan pihak lainnya dalam berkas permohonan penyertifikatan tanah tersebut kepada almarhum IGPW sebagai penerima kuasa (tersangka dalam berkas perkara terpisah). IWS juga membuat pondasi beton di sekeliling obyek tanah yang diakui milik ayahnya, IWR.
Kemudian, IWS bersama IWR menunjukkan batas-batas tanah kepada petugas ukur BPN Kabupaten Badung. Dari hasil pengukuran tanah ini, maka terbitlah sertifikat hak milik No. 20534 tanggal 21 Januari 2015 atas nama IWR. Dimana obyek lokasi tanah seluruhnya merupakan kawasan hutan Tahura Ngurah Rai pada pal batas B.336, B.337 dan B338.
Tidak hanya itu, kata Hengky Widjaja, ia juga ikut bertanggung jawab atas kebenaran materiil warkah atau berkas yang diajukan dalam permohonan pengakuan hak atas obyek tanah. Selanjutnya, ia menerima transfer uang sebesar Rp 490 juta dari IGPW sebagai uang hasil penjualan tanah dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Akibat adanya kejadian tersebut, aset negara menjadi berkurang dan mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp 4,86 miliar sesuai dengan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Provinsi Bali,” kata Kabid Humas Polda Bali Hengky Widjaja didampingi Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ruddi Setiawan di Polda Bali. (*)