• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Minggu, 19 Oktober 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Polda Bali Limpahkan Kasus Korupsi Tahura ke Kejati Bali

by
Agustus 7, 2018
in Nasional
0
Polda Bali Limpahkan Kasus Korupsi Tahura ke Kejati Bali

Polda Bali melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi lahan Tahura Ngurah Rai ke Kejati Bali, Senin (6/8/2018). (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Denpasar, suarabali.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi lahan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai dengan tersangka IWS (58) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (6/8/2018). Penyerahan tersangka beserta barang bukti berdasarkan Surat Kajati Bali yang menyatakan berkas perkara IWS sudah lengkap (P-21).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja mengatakan, penetapan IWS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan sebelumnya, yaitu tersangka IWR (tersangka dalam perkara pokok pada berkas perkara terpisah). Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 29 orang saksi dari instansi terkait dan 6 orang saksi ahli.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Dia menjelaskan, dalam kasus penyerobotan aset Tahura berupa lahan seluas 847 meter persegi yang terletak di Banjar Perarudan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, tersangka IWS bertugas mencarikan tanda tangan kepada pejabat terkait dan pihak lainnya dalam berkas permohonan penyertifikatan tanah tersebut kepada almarhum IGPW sebagai penerima kuasa (tersangka dalam berkas perkara terpisah). IWS juga membuat pondasi beton di sekeliling obyek tanah yang diakui milik ayahnya, IWR.

Kemudian, IWS bersama IWR menunjukkan batas-batas tanah kepada petugas ukur BPN Kabupaten Badung. Dari hasil pengukuran tanah ini, maka terbitlah sertifikat hak milik No. 20534 tanggal 21 Januari 2015 atas nama IWR. Dimana obyek lokasi tanah seluruhnya merupakan kawasan hutan Tahura Ngurah Rai pada pal batas B.336, B.337 dan B338.

Tidak hanya itu, kata Hengky Widjaja, ia juga ikut bertanggung jawab atas kebenaran materiil warkah atau berkas yang diajukan dalam permohonan pengakuan hak atas obyek tanah. Selanjutnya, ia menerima transfer uang sebesar Rp 490 juta dari IGPW sebagai uang hasil penjualan tanah dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Akibat adanya kejadian tersebut, aset negara menjadi berkurang dan mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp 4,86 miliar sesuai dengan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Provinsi Bali,” kata Kabid Humas Polda Bali Hengky Widjaja didampingi Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ruddi Setiawan di Polda Bali. (*)

Previous Post

RSUD Karangasem Rusak Akibat Gempa 7 SR di Lombok

Next Post

Gubernur Bali Apresiasi Pelaksanaan BALIPHEX 2018

Next Post
Gubernur Bali Apresiasi Pelaksanaan BALIPHEX 2018

Gubernur Bali Apresiasi Pelaksanaan BALIPHEX 2018

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

7 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

7 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

7 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

7 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In