Polda Aceh Gagalkan Upaya Penyeludupan 20 Kilogram Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional 

Related posts

Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad (kanan) saat rillis mengungkapan 20 kilogram narkoba jenis sabu jaringan internasional di Mapolda Aceh, Banda Aceh. (foto: istimewa)
Banda Aceh, Suarabali.co.id  – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil mengagalkan upaya penyelundupan 20 kilogram  narkoba jenis sabu dari Malaysia ke wilayah Kabupaten Aceh Timur.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku serta satu unit perahu motor  yang digunakan untuk menjemput barang haram tersebut dari tengah laut.

“Tiga terduga pelaku ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu dengan berat mencapai 20 kilogram sabu-sabu serta perahu motor di Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko di Banda Aceh, Kamis, (29/11/23), dikutip dari antaranews com.

Adapun tiga terduga pelaku yakni berinisial Muhammad Yusuf (41), Zulkarnaeni (44), dan Yurizal (38). Ketiganya merupakan nelayan, warga Kabupaten Aceh Timur.Kapolda mengungkapkan, pengusutan penyelundupan sabu-sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat menyampaikan keresahannya terkait maraknya penyelundupan barang terlarang.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melibatkan personel Polda Aceh, Bareskrim Polri, dan jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh menggelar patroli. Patroli dibagi dua tim, darat dan laut dengan menyisir perairan Selat Malaka.

Dalam patroli tersebut, tim gabungan memperoleh informasi ada penjemputan sabu-sabu dari perairan Malaysia. Kemudian, tim gabungan menggunakan kapal patroli bea cukai melihat perahu motor yang mencurigakan.

“Kemudian, tim mengejar perahu motor tersebut dan menghentikannya. Di perahu motor tersebut ada tiga orang. Setelah digeledah, ditemukan 20 bungkus berisi sabu-sabu,” kata Achmad Kartiko.

Dari hasil pemeriksaan para terduga pelaku, kata Kapolda, mereka mengaku menjemput sabu-sabu tersebut di perairan Selat Malaka. Selanjutnya, barang terlarang tersebut dibawa ke daratan Aceh untuk selanjutnya diedarkan ke berbagai daerah di Indonesia.

“Dari pengakuan ketiganya, mereka mendapatkan upah sebesar Rp130 juta untuk menjemput sabu-sabu tersebut di perairan Selat Malaka. Para pelaku mengaku baru pertama melakukannya,” kata Achmad Kartiko

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya paling singkat 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Pengungkapan narkoba tersebut menyelamatkan 160 ribu jiwa dengan asumsi satu gram sabu-sabu digunakan delapan orang,” kata Achmad Kartiko. (*)

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.