• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 1 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

PKPU Pencalonan untuk Pemilu 2019 Berlaku Ketika Ditetapkan

by
Juni 23, 2018
in Nasional
0
PKPU Pencalonan untuk Pemilu 2019 Berlaku Ketika Ditetapkan

Sejumlah akademisi dan praktisi hukum tata negara saat berdiskusi dengan Komisioner KPU di Jakarta, Jumat (22/6/2018). (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Jakarta, suarabali.com – Sejumlah akademisi dan praktisi hukum tata negara memberikan pendapatnya terkait belum dinomorkannya Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan untuk Pemilu 2019 oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti meminta Kemenkumham untuk kembali pada tugas dan fungsinya, yakni segera mengundangkan suatu peraturan apabila telah diajukan oleh sebuah lembaga atau kementerian.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

“Kita harus ingatkan lagi, ini bukan peran mereka (melakukan review). Silakan diundangkan sesuai UU 12 Tahun 2011,” ujar Bivitri saat bertemu dengan Komisioner KPU di Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Hadir dalam kesempatan itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Veri Amsari serta praktisi hukum lainnya.

Menurut Bivitri, prinsip mengundangkan yang menjadi kewajiban Kemenkumham bersifat administrative, sehingga tidak tepat apabila Kemenkumham justru membedah substansi dari peraturan tersebut.

“Persoalan apakah ada substansi yang barangkali tidak tepat, ya silakan dikaji di lembaga yudikatif ada pelanggaran atau tidak,” tutur Bivitri.

Direktur Eksekutif Kolegium Jurist (KJ) Institute, Ahmad Redi kembali meminta Kemenkumham untuk bersikap sewajarnya atas pengajuan penomoran PKPU Pencalonan. Dia mengingatkan urgenitas dari PKPU tersebut seandainya Kemenkumham tetap bersikeras untuk menolak menomorkannya. “Ini (PKPU) tidak bisa ditunda, ini urgent,” kata Redi.

Untuk itu, dia pun mendorong KPU agar tetap memberlakukan peraturan ini seandainya Kemenkumham tetap bersikeras untuk tidak menomorkannya. Menurut dia, KPU perlu juga memikirkan dampak yang ditimbulkan seandainya persoalan ini dibiarkan berlarut-larut.

“Kami dukung KPU menyebarluaskan PKPU ini. Kalau pada akhirnya PKPU tidak diundangkan, tetap berlaku,” tambah Redi.

Hal senada diungkapkan Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi. Menurut dia, persoalan tersebut tidak semestinya terjadi seandainya Kemenkumham menyadari posisi mereka yang hanya bersifat administratif.

Dia menyarankan, ketimbang menjadi polemik berkepanjangan sebaiknya Kemenkumham segera menomorkan PKPU tersebut. “Daripada ini menjadi polemik berkepanjangan, padahal tahapan pemilu (pencalonan) sudah semakin dekat,” ucap Veri.

Dia juga sepakat dengan pendapat yang menyebut PKPU tetap berlaku walaupun Kemenkumham tidak menomorkannya. Posisi KPU sebagai lembaga mandiri serta independen, menurut dia, bisa disamakan dengan lembaga semisal Mahkamah Konstitusi (MK).

“KPU punya kewenangan untuk menetapkan peraturan ini dan berlaku ketika ditetapkan. Sebagaimana peraturan MK yang berlaku ketika ditetapkan,” pungkasnya. (*/Sir)

Previous Post

WHO Tetapkan Kecanduan Game sebagai Gangguan Perilaku

Next Post

KPU Bali Tetapkan 3.038.877 Pemilih dalam DPS

Next Post
KPU Bali Tetapkan 3.038.877 Pemilih dalam DPS

KPU Bali Tetapkan 3.038.877 Pemilih dalam DPS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In