Jakarta, suarabali.com – Sejumlah akademisi dan praktisi hukum tata negara memberikan pendapatnya terkait belum dinomorkannya Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan untuk Pemilu 2019 oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti meminta Kemenkumham untuk kembali pada tugas dan fungsinya, yakni segera mengundangkan suatu peraturan apabila telah diajukan oleh sebuah lembaga atau kementerian.
“Kita harus ingatkan lagi, ini bukan peran mereka (melakukan review). Silakan diundangkan sesuai UU 12 Tahun 2011,” ujar Bivitri saat bertemu dengan Komisioner KPU di Jakarta, Jumat (22/6/2018).
Hadir dalam kesempatan itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Veri Amsari serta praktisi hukum lainnya.
Menurut Bivitri, prinsip mengundangkan yang menjadi kewajiban Kemenkumham bersifat administrative, sehingga tidak tepat apabila Kemenkumham justru membedah substansi dari peraturan tersebut.
“Persoalan apakah ada substansi yang barangkali tidak tepat, ya silakan dikaji di lembaga yudikatif ada pelanggaran atau tidak,” tutur Bivitri.
Direktur Eksekutif Kolegium Jurist (KJ) Institute, Ahmad Redi kembali meminta Kemenkumham untuk bersikap sewajarnya atas pengajuan penomoran PKPU Pencalonan. Dia mengingatkan urgenitas dari PKPU tersebut seandainya Kemenkumham tetap bersikeras untuk menolak menomorkannya. “Ini (PKPU) tidak bisa ditunda, ini urgent,” kata Redi.
Untuk itu, dia pun mendorong KPU agar tetap memberlakukan peraturan ini seandainya Kemenkumham tetap bersikeras untuk tidak menomorkannya. Menurut dia, KPU perlu juga memikirkan dampak yang ditimbulkan seandainya persoalan ini dibiarkan berlarut-larut.
“Kami dukung KPU menyebarluaskan PKPU ini. Kalau pada akhirnya PKPU tidak diundangkan, tetap berlaku,” tambah Redi.
Hal senada diungkapkan Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi. Menurut dia, persoalan tersebut tidak semestinya terjadi seandainya Kemenkumham menyadari posisi mereka yang hanya bersifat administratif.
Dia menyarankan, ketimbang menjadi polemik berkepanjangan sebaiknya Kemenkumham segera menomorkan PKPU tersebut. “Daripada ini menjadi polemik berkepanjangan, padahal tahapan pemilu (pencalonan) sudah semakin dekat,” ucap Veri.
Dia juga sepakat dengan pendapat yang menyebut PKPU tetap berlaku walaupun Kemenkumham tidak menomorkannya. Posisi KPU sebagai lembaga mandiri serta independen, menurut dia, bisa disamakan dengan lembaga semisal Mahkamah Konstitusi (MK).
“KPU punya kewenangan untuk menetapkan peraturan ini dan berlaku ketika ditetapkan. Sebagaimana peraturan MK yang berlaku ketika ditetapkan,” pungkasnya. (*/Sir)