• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 1 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Perlu Dicatat, Penerima Waris Wajib Selesaikan Pajak WP Meninggal

by
Maret 5, 2018
in Ekonomi, Nasional
0
Perlu Dicatat, Penerima Waris Wajib Selesaikan Pajak WP Meninggal

Ilustrasi. (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Jakarta, suarabali.com – Anggota Komisi XI DPR Johnny G. Plate mengatakan para penerima warisan wajib menyelesaikan pajak para wajib pajak (WP) yang sudah meninggal. Ini lantaran asetnya menjadi piutang pemerintah kepada WP bersangkutan. Jangan yang sudah meninggal, WP yang mengalihkan asetnya, piutang pajaknya tetap menyertai asetnya.

“Wajib pajak yang sudah meninggal, piutang pajaknya memang menjadi kewajiban penerima warisan untuk menyelesaikan,” kata Johnny G. Plate kepada Parlementaria sebelum mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Seperti diketahui, saat ini sudah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Dalam PMK itu, lembaga keuangan seperti perbankan wajib melaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) rekening keuangan milik para nasabah yang sudah meninggal atau rekening warisan yang belum dibagi.

“Kewajiban pajak yang akan dibagikan sebagai warisan. Kalau kewajiban pajaknya belum dilaksanakan, maka jadi piutang pajak oleh negara. Kalau warisannya dialihkan, maka penerima waris punya kewajiban untuk mengambil alih juga kewajiban pajak itu,” jelas anggota F-Nasdem DPR ini. (Sir)

 

Previous Post

Ingat! Ogoh-ogoh Akan Beraksi di Simpang Empat Tohpati

Next Post

Waspada! Penyakit Radang Otak Akibat Virus JE Terbanyak di Bali

Next Post
Menkes  Canangkan Kampanye Imunisasi Japanese Encephalitis di Bali

Waspada! Penyakit Radang Otak Akibat Virus JE Terbanyak di Bali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In