• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 1 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah, Mencegah Potensi Korupsi Berkelanjutan

by
Maret 13, 2018
in Nasional
0
Kekerasan terhadap Tokoh Agama, Ini Kata Hendardi

Ketua Setara Institute Hendardi. (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Jakarta, suarabali.com – Ketua Setara Institute Hendardi menilai permintaan pemerintah kepada KPK untuk menunda penetapan tersangka terhadap pasangan calon yang mengikuti Pilkada Serentak 2018 sangat sarat dengan absurditas.

Hendardi menyampaikan penilaian itu terkait dengan pernyataan Menko Polhukam Wiranto yang meminta KPK menunda penetapan tersangka terhadap pasangan calon yang mengikuti Pilkada 2018. Pemerintah beralasan bahwa penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka dinilai masuk dalam ranah politik. Sebab, hal itu akan memengaruhi pelaksanaan Pilkada.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Wiranto menegaskan, pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar bukan hanya individu, tetapi sudah menjadi milik partai dan milik masyarakat pendukungnya, sehingga merepresentasikan perwakilan parpol dan para pemilih.

Atas pernyataan Menko Polhukam itu, Hendardi mengatakan bahwa penilaian penetapan tersangka oleh KPK berarti KPK masuk ranah politik. “Statement tersebut misleading,” ujar Hendardi.

Menurut dia, penetapan tersangka seharusnya dibaca sebagai langkah progresif untuk mewujudkan public expiation (penebusan dosa publik). Politik hari ini, khususnya politik elektoral, lebih sering dimanfaatkan sebagai arena bersama elite untuk transaksi kepentingan antar mereka, bahkan dalam bentuk permufakatan jahat antara politisi dan pengusaha hitam sebagai bohir.

Sehingga, kata Hendardi, sebagian besar perhelatan Pemilu dan Pilkada melahirkan pejabat-pejabat politik korup. Membiarkan situasi itu jelas merupakan dosa bersama publik. “Maka langkah penetapan tersangka oleh KPK sebelum pemilihan harus dibaca sebagai upaya untuk memurnikan politik Pilkada. Sehingga, politisi-politisi korup sudah harus sejak awal masuk keranjang blacklist,” urai Hendardi.

Drajat kepublikan yang melekat pada diri para paslon yang sudah terdaftar, Hendardi menambahkan, mestinya semakin menuntut pengawasan hukum. Bukan malah memberi mereka imunitas hukum hingga penghitungan suara. Semakin tebal derajat kepublikan yang melekat pada seseorang, semakin besar kuasa yang ada padanya.

“Artinya, akan semakin besar pula potensi abuse. Untuk mencegah abuse, harus semakin tinggi level kontrol hukum dan publik. Maka, penetapan tersangka yang akan dilakukan oleh KPK harus dibaca sebagai mekanisme terobosan untuk mencegah abuse,” paparnya.

Hal itu, menurut Hendardi, merupakan langkah baik. Sebab, jika figur korup yang akhirnya terpilih, komplikasi politik dan hukum yang akan ditimbulkan bagi kepentingan publik jelas akan lebih rumit.

Namun demikian, kata dia, KPK juga dituntut menerapkan standar operasi yang lebih presisi dan berintegritas. Komplain sejumlah pihak terkait operasi tangkap tangan (OTT) seperti dalam kasus penangkapan calon Gubernur NTT misalnya, dimana standar OTT dianggap banyak pihak tidak terpenuhi, dapat merusak independensi KPK.

Untuk mencegah tuduhan KPK berpolitik di tengah kontestasi Pilkada, due process of law harus dipedomani dan tidak semata-mata berorientasi pada dramatisasi penangkapan dan penegakan hukum.

“Standar OTT dalam KUHAP harus menjadi acuan normatif dan rigid bagi KPK. Sebab, jika disimpangi, justru akan melemahkan KPK itu sendiri,” pungkasnya. (Sir)

Previous Post

Wiranto Ajak PPI Jadi Pasukan Inti Bela Negara, Begini Tugasnya

Next Post

Dirlantas Polda Bali Minta Jajarannya Utamakan Pendekatan Humanis

Next Post
Dirlantas Polda Bali Minta Jajarannya Utamakan Pendekatan Humanis

Dirlantas Polda Bali Minta Jajarannya Utamakan Pendekatan Humanis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In