Jakarta, suarabali.com – Ketua Setara Institute Hendardi menilai permintaan pemerintah kepada KPK untuk menunda penetapan tersangka terhadap pasangan calon yang mengikuti Pilkada Serentak 2018 sangat sarat dengan absurditas.
Hendardi menyampaikan penilaian itu terkait dengan pernyataan Menko Polhukam Wiranto yang meminta KPK menunda penetapan tersangka terhadap pasangan calon yang mengikuti Pilkada 2018. Pemerintah beralasan bahwa penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka dinilai masuk dalam ranah politik. Sebab, hal itu akan memengaruhi pelaksanaan Pilkada.
Wiranto menegaskan, pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar bukan hanya individu, tetapi sudah menjadi milik partai dan milik masyarakat pendukungnya, sehingga merepresentasikan perwakilan parpol dan para pemilih.
Atas pernyataan Menko Polhukam itu, Hendardi mengatakan bahwa penilaian penetapan tersangka oleh KPK berarti KPK masuk ranah politik. “Statement tersebut misleading,” ujar Hendardi.
Menurut dia, penetapan tersangka seharusnya dibaca sebagai langkah progresif untuk mewujudkan public expiation (penebusan dosa publik). Politik hari ini, khususnya politik elektoral, lebih sering dimanfaatkan sebagai arena bersama elite untuk transaksi kepentingan antar mereka, bahkan dalam bentuk permufakatan jahat antara politisi dan pengusaha hitam sebagai bohir.
Sehingga, kata Hendardi, sebagian besar perhelatan Pemilu dan Pilkada melahirkan pejabat-pejabat politik korup. Membiarkan situasi itu jelas merupakan dosa bersama publik. “Maka langkah penetapan tersangka oleh KPK sebelum pemilihan harus dibaca sebagai upaya untuk memurnikan politik Pilkada. Sehingga, politisi-politisi korup sudah harus sejak awal masuk keranjang blacklist,” urai Hendardi.
Drajat kepublikan yang melekat pada diri para paslon yang sudah terdaftar, Hendardi menambahkan, mestinya semakin menuntut pengawasan hukum. Bukan malah memberi mereka imunitas hukum hingga penghitungan suara. Semakin tebal derajat kepublikan yang melekat pada seseorang, semakin besar kuasa yang ada padanya.
“Artinya, akan semakin besar pula potensi abuse. Untuk mencegah abuse, harus semakin tinggi level kontrol hukum dan publik. Maka, penetapan tersangka yang akan dilakukan oleh KPK harus dibaca sebagai mekanisme terobosan untuk mencegah abuse,” paparnya.
Hal itu, menurut Hendardi, merupakan langkah baik. Sebab, jika figur korup yang akhirnya terpilih, komplikasi politik dan hukum yang akan ditimbulkan bagi kepentingan publik jelas akan lebih rumit.
Namun demikian, kata dia, KPK juga dituntut menerapkan standar operasi yang lebih presisi dan berintegritas. Komplain sejumlah pihak terkait operasi tangkap tangan (OTT) seperti dalam kasus penangkapan calon Gubernur NTT misalnya, dimana standar OTT dianggap banyak pihak tidak terpenuhi, dapat merusak independensi KPK.
Untuk mencegah tuduhan KPK berpolitik di tengah kontestasi Pilkada, due process of law harus dipedomani dan tidak semata-mata berorientasi pada dramatisasi penangkapan dan penegakan hukum.
“Standar OTT dalam KUHAP harus menjadi acuan normatif dan rigid bagi KPK. Sebab, jika disimpangi, justru akan melemahkan KPK itu sendiri,” pungkasnya. (Sir)