Jakarta, suarabali.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah kabupaten/kota dan provinsi telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2018. Meski demikian, KPU masih harus menunggu tiga hari (3 x 24 jam) sebelum menetapkan pemenang dalam Pilkada 2018.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 1 Tahun 2017 yang diubah dalam PKPU 2 Tahun 2018, yakni penetapan pemenang dilakukan tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi. Namun, hasil rekapitulasi tersebut masih dapat berubah oleh ada tidaknya sengketa yang dilakukan pihak-pihak berkepentingan.
“Ada waktu 3 x 24 jam kalau ada yang berkeberatan atas penetapan KPU, maka penetapan pasangan calon terpilih akan menunggu putusan sengketa MK,” ujar Ketua KPU Arief Budiman saat menggelar konfrensi pers di Media Center KPU, Minggu (8/7/2018).
Hal berbeda, menurut Arief, apabila di satu daerah penyelenggara Pilkada tidak ada pihak yang berkeberatan dengan hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, maka sesuai normalnya tahapan, penetapan pemenang akan dilakukan tiga hari pasca KPU menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara. “Setelah tiga hari, KPU akan menetapkan paslon terpilih,” tambah Arief.
Seperti diketahui ada ruang bagi pihak yang keberatan dengan hasil Pilkada mengajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Syaratnya, gugatan diajukan oleh pihak yang berkaitan langsung dengan proses pilkada.
Syarat yang tertuang dalam Pasal 158 Undang-undang (UU) 10 Tahun 2016 juga mengatur tentang syarat gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di MK yang dapat ditangani. . Dalam Peraturan MK (PMK) telah mengatur batasan gugatan ditentukan oleh selisih antara pemenang dengan pihak yang mengajukan gugatan.
Untuk kabupaten/kota dengan penduduk sampai dengan 250 ribu jiwa, maka persentase yang harus dipenuhi 2 persen. Untuk yang berpenduduk 250-500 ribu jiwa maka persentase 1,5 persen. Adapun untuk kabupaten/kota dengan penduduk 500 ribu-1 juta jiwa, persentase 1 persen dan untuk di atas 1 juta jiwa persentase 0,5 persen.
Hal yang sama juga berlaku untuk Pilkada tingkat provinsi dimana besarnya selisih ditentukan oleh banyaknya penduduk di wilayah tersebut. (*)