• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 1 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Penetapan Paslon Pemenang Pilkada Tunggu Ada Tidaknya Sengketa

by
Juli 9, 2018
in Nasional
0
Penetapan Paslon Pemenang Pilkada Tunggu Ada Tidaknya Sengketa

KPU masih harus menunggu tiga hari (3 x 24 jam) sebelum menetapkan pemenang paslon dalam Pilkada 2018. (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Jakarta, suarabali.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah kabupaten/kota dan provinsi telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2018. Meski demikian, KPU masih harus menunggu tiga hari (3 x 24 jam) sebelum menetapkan pemenang dalam Pilkada 2018.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 1 Tahun 2017 yang diubah dalam PKPU 2 Tahun 2018, yakni penetapan pemenang dilakukan tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi. Namun, hasil rekapitulasi tersebut masih dapat berubah oleh ada tidaknya sengketa yang dilakukan pihak-pihak berkepentingan.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

“Ada waktu 3 x 24 jam kalau ada yang berkeberatan atas penetapan KPU, maka penetapan pasangan calon terpilih akan menunggu putusan sengketa MK,” ujar Ketua KPU Arief Budiman saat menggelar konfrensi pers di Media Center KPU, Minggu (8/7/2018).

Hal berbeda, menurut Arief, apabila di satu daerah penyelenggara Pilkada tidak ada pihak yang berkeberatan dengan hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, maka sesuai normalnya tahapan, penetapan pemenang akan dilakukan tiga hari pasca KPU menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara. “Setelah tiga hari, KPU akan menetapkan paslon terpilih,” tambah Arief.

Seperti diketahui ada ruang bagi pihak yang keberatan dengan hasil Pilkada mengajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Syaratnya, gugatan diajukan oleh pihak yang berkaitan langsung dengan proses pilkada.

Syarat yang tertuang dalam Pasal 158 Undang-undang (UU) 10 Tahun 2016 juga mengatur tentang syarat gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di MK yang dapat ditangani. . Dalam Peraturan MK (PMK) telah mengatur batasan gugatan ditentukan oleh selisih antara pemenang dengan pihak yang mengajukan gugatan.

Untuk kabupaten/kota dengan penduduk sampai dengan 250 ribu jiwa, maka persentase yang harus dipenuhi 2 persen. Untuk yang berpenduduk 250-500 ribu jiwa maka persentase 1,5 persen. Adapun untuk kabupaten/kota dengan penduduk 500 ribu-1 juta jiwa, persentase 1 persen dan untuk di atas 1 juta jiwa persentase 0,5 persen.

Hal yang sama juga berlaku untuk Pilkada tingkat provinsi dimana besarnya selisih ditentukan oleh banyaknya penduduk di wilayah tersebut. (*)

Previous Post

Ini Hasil Final Penghitungan Suara Pilgub Bali

Next Post

Ayu Pastika Minta Busana Pengantin Bali Tetap Gunakan Tekstil Tradisional

Next Post
Ayu Pastika Minta Busana Pengantin Bali Tetap Gunakan Tekstil Tradisional

Ayu Pastika Minta Busana Pengantin Bali Tetap Gunakan Tekstil Tradisional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In