Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra.
Denpasar, Suarabali.co.id – Pemerintah Provinsi Bali mengumumkan berakhirnya status Pandemi Covid-19 terhitung sejak tanggal 21 Juni 2023. Informasi tersebut disampaikannya dalam siaran pers, Rabu (28/6/2023).
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan, pencabutan status pandemi itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.
Sekda Dewa Indra menyambut baik keputusan pemerintah yang secara resmi menetapkan berakhirnya status Pandemi Covid-19 dan saat ini penyakit tersebut telah dinyatakan sebagai endemi.
Menurutnya, hal ini memberi kepastian bagi masyarakat sehingga secara psikologis bisa lebih leluasa dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Ia berharap berakhirnya status pandemi Covid-19 ini dapat memberi dampak positif bagi perekonomian Daerah Bali. aneski begitu, ia mengingatkan agar masyarakat Bali tetap menjaga pola hidup bersih dan sehat serta tidak serta merta meninggalkan kebiasaan baik seperti mencuci tangan dengan sabun di air mengalir. Sebab, kegiatan mencuci tangan ini sangat bermanfaat dalam mencegah penularan berbagai penyakit. (*)