• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Sabtu, 12 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Pemprov Bali Tetapkan Kenaikan UMP 2024, Segini Besarannya

Handa by Handa
November 21, 2023
in Bali
0
Pemprov Bali Tetapkan Kenaikan UMP 2024, Segini Besarannya
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan. (foto:istimewa)

 

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Denpasar, Suarabali.co.id – Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, yaitu sebesar  Rp2.813.672 atau naik sebesar Rp100.000 dari UMP tahun  2023  sebesar Rp2.713.672.

Kenaikan UMP tersebut tertuang dalam surat  keputusan gubernur nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan di Denpasar, Senin, mengatakan penetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

“Kami sudah sepakat untuk menetapkan UMP, hasil berita acara sudah kami laporkan ke Pj Gubernur Bali dan terbit keputusan gubernur nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024, besarannya adalah Rp2.813.672 atau kalau dibandingkan dengan 2023 naik sebesar 3,68 persen,” kata dia, dikutip nusabali.com.

Dengan demikian, lanjut dia,  maka per 1 Januari 2024 nanti seluruh perusahaan harus menerapkan regulasi pengupahan ini,.

Lebih lanjut dikatakan Setiawan,  semestinya penerapan UMP berlaku pada tahun pertama, sementara tahun berikutnya mengikuti skala upah. Adapun parameter yang digunakan dalam menentukan UMP Bali 2024 beberapa diantaranya adalah pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, UMP tahun sebelumnya, dan alpa yang ditetapkan.

“Nah memang ada ditentukan antara 0,1-0,3 untuk teman-teman di perwakilan tenaga kerja maupun pengusaha, tugas pemerintah ini sebetulnya sebagai fasilitator kesepakatannya di mana agar pembangunan tetap berjalan, sehingga saat rapat tersebut dihasilkan kenaikan 0,21 persen kalau disetarakan naik Rp100 ribu,” ujar Setiawan.

Jika dibandingkan dengan kenaikan UMP 2022 ke 2023, kenaikan di tahun ini cenderung lebih sedikit, di mana saat itu UMP Bali berjalan 2022 Rp2.516.971 dan naik sebesar Rp196.701 atau 7,81 persen. IB Setiawan menjelaskan bahwa perbedaan ini berdasarkan formula penghitungan baru, karena tahun sebelumnya masih mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021

“Pemerintah tidak ingin UMP turun, pasti meningkat. Hanya sekarang PR kita di Bali salah satunya pertumbuhan ekonomi (PE). PE itu masing-masing kabupaten/kota jadi kita di Bali ya harus masing-masing daerah meningkat. Tidak mungkin hanya Badung yang lari terbang sementara daerah lain tidak,” ujarnya.

Diketahui untuk acuan inflasi, Pemprov Bali menggunakan data Badan Pusat Statistik 2,40 persen, sementara untuk PE nilainya sebesar 5,9 persen dengan di dalamnya terjadi disparitas tinggi antar kabupaten.

Setiawan menyebut Kabupaten Badung pertumbuhan ekonominya 9,97 persen, sementara Karangasem 2,58 persen dan ada lima kabupaten di bawah 4 persen, sehingga berkaca dari formula terbaru maka pertumbuhan ekonomi harus didorong agar upah dapat meningkat. Keputusan UMP Bali 2024 sendiri sudah disepakati oleh dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan asosiasi pengusaha, serikat pekerja, akademisi, pakar, dan instansi pemerintah, sehingga diharapkan agar dapat diterapkan sesuai regulasi.

IB Setiawan meminta agar masyarakat tidak membandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali dengan provinsi lain terutama kawasan industri besar. Hal ini disampaikannya menanggapi penilaian Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bali bahwa selama ini UMP belum sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

“Kalau formulanya memakai salah satu ukuran yaitu kebutuhan hidup layak memang angkanya Bali tidak setinggi daerah industri contohnya di Banten atau DKI Jakarta, tapi formula di PP 51 tentunya ada nilai positif penyesuaian terhadap masing-masing daerah karena tidak mungkin apple to apple,” kata Setiawan.

Setiawan menjelaskan yang menjadi penyebab kenaikan UMP rendah adalah perhitungan terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan catatan inflasi Bali saat ini 2,40 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,9 persen.

“Jangan dikomparasi dengan provinsi lainnya, pertumbuhan ekonomi di Bali disparitas selisihnya yang harus kita rendahkan, ini PR masing-masing pemimpin di daerah,” tambahnya kepada wartawan usai mengumumkan UMP Bali 2024 yang mengacu pada formula PP Nomor 51 Tahun 2023 atas perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. (*)

Previous Post

Satu Tersangka Baru Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama Berhasil Ditangkap 

Next Post

Mendagri Apresiasi Sulawesi Tenggara Berhasil Turunkan Angka Indeks Perubahan Harga

Next Post
Mendagri Apresiasi Sulawesi Tenggara Berhasil Turunkan Angka Indeks Perubahan Harga

Mendagri Apresiasi Sulawesi Tenggara Berhasil Turunkan Angka Indeks Perubahan Harga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In