BADUNG, suarabali.co.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Bali mendalami perizinan pengerukan tebing di Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Bali I Wayan Sumarajaya mengatakan upaya mendalami perizinan itu dilakukan
termasuk dengan mencermati perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS).
“Persyaratan dasar perizinan berusaha seperti konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung,” kata dia pada Rabu (29/5/2024).
Untuk diketahui, pengerukan tebing batu kapur di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung menjadi sorotan.
Hal ini setelah aktivitas pemotongan tebing yang kabarnya akan menjadi lokasi pembangunan hotel itu sempat viral di media sosial (medsos).