Badung, suarabali.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kabupaten Badung, IB Surya Suamba menegaskan pihaknya akan terus mengawal Perda yang mengatur tentang Bangunan Gedung dan Tata Ruang demi menjaga pariwisata agar tetap berkualitas.
Sejuah ini, menurut dia, pembangunan infrasruktur di Kabupaten Badung sudah berjalan dengan baik. Namun, dia mengakui beberapa pengusaha belum memahami peraturan terkait tata ruang dan pembangunan di Badung.
Untuk itu, selain mengupayakan memperbaiki sistem pelayanan terhadap kemudahan investasi, kata Surya Suamba, Pemkab Badung juga tetap membuka pintu bagi arus investasi dengan pola pembangunan pariwisata yang terintegritasi dan berpegang teguh pada Perda yang mengatur bangunan dan gedung.
Sebagai daerah tujuan wisata, menurut dia, secara otomatis akan mengundang investasi masuk ke Bumi Keris tersebut,
“Perda bangunan gedung dan tata ruang ibaratnya suami- istri. Ini adalah panduan pedoman dalam pembangunan gedung di Badung,” tutur Surya di sela-sela kampanye edukasi publik dengan tema ‘Profesionalisme dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Lingkungan’ di Nusa Dua, Senin (26/3/2018).
Kampanye edukasi tersebut digelar terkait sosialisasi dua peraturan baru, yakni Undang-Undang No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dan Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan.
Menurut Surya, investasi di bidang pariwisata merupakan salah satu primadona di Badung sekaligus menjadi sektor penggerak perekonomian masyarakat di Badung. Namun, sesuai aturan, segala bentuk pembanguna juga harus mempertimbangkan peraturan sesuai Perda Bangunan Gedung.
Dia mengkui beberapa pengusaha tidak memahami peraturan tersebut. Meski membuat proses invesasi sediki lambat, kata dia, tetapi pada umumnya semua bentuk pembangunan infrasrukur terkait pariwata sudah berjalan dengan baik.
Surya menambahkan, untuk tata ruang sudah dimudahkan dan dapat dilihat di www.tataruang.pupr.badubngkab.go.id. “Di sana akan jelas terlihat mana lahan yang masih bisa dibangun atau tidak,” ujarnya.
Selain aturan teknis, pihaknya juga memberlakukan ketentuan setiap usaha membangun gedung maka proses kerja diwajibkan clean construction dan sebagainya. Selain itu, Perbup Badung terkait pembatasan lahan minimal pembangunan hotel di Badung juga telah diterapkan. Tujuannya, untuk menjadikan pariwisata di Badung berkualitas, menyesuaikan kondisi infrastruktur, sekaligus upaya menjaga pariwisata itu sendiri.
“Yang belum ada itu cuma SLFBG (Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung) dan TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung),” imbuhnya. (*/Sir)