Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memgamankan 8 WNA asal Uzbekistan yang overstay.
Denpasar, suarabali.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menahan 8 WNA asal Uzbekistan yang melakukan pelanggaran overstay.
Penahanan 8 WNA asal uzbekistan tersebut berawal dari adanya informasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat terkait adanya dugaan pelanggaran overstay yang dilakukan oleh 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbeksitan.
Atas petunjuk informasi tersebut, Tim Inteldakim yang berkoordinasi dengan Tim Intelkam Polda Bali, berhasil mengamankan satu orang laki-laki WNA asal Uzbekistan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
WNA tersebut adalah inisial AU usia 24 tahun memiliki visa kunjungan yang sudah berakhir 26 Mei 2023 lalu.
“Setelah dilakukan pengembangan dan penggalian informasi dari Saudara AU, didapati kembali 5 orang WNA asal Uzbekistan pada sebuah villa di kawasan Sanur. Kelima WNA itu yakni inisial SR (26), YR (19), MK (19), SO (27) dan BK (19),” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi pada konferensi pers dengan awak media Jumat 27 Oktober 2023, dikutip dari tribunbali.com.
Pada Hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023, Lanjut Tedy, Tim Inteldakim kembali mengamankan 2 orang WNA asal Uzbekistan di tempat yang sama yaitu Villa di kawasan Sanur.
Kedua WNA itu di antaranya inisial JK (15) dan AA (15).
Adapun hasil pemeriksaan terhadap 8 orang WNA Uzbekistan tersebut yaitu bahwa dari 8 orang Warga Negara Uzbekistan tersebut, didapati 5 orang yang overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki selama kurang dari 60 hari dan 3 orang yang overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki selama lebih dari 60 hari.
Selain itu bahwa 8 orang WNA Uzbekistan tersebut mengaku datang ke Indonesia dalam rangka liburan, dan mereka saat ini tidak memiliki tiket untuk kembali negaranya.
Kedelapan orang Warga Negara Uzbekistan tersebut sekarang dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Atas perbuatan yang telah dilakukan, maka kepada 8 orang WNA Uzbekistan tersebut akan di kenakan Pasal 78 ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, bahwa “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Wilayah Indonesia kurang dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Dan dikenakan Pasal 78 ayat (3) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, bahwa “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. (*)