Overstay, 5 WNA Dipulangkan Ke Negaranya.
Denpasar, suarabali.co.id – Lima orang warga negara asing (WNA) akan di pulangkan ke negara asalnya. Ke limanya diduga melebihi masa izin tinggal atau Overstay.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai meringkus lima WNA di antaranya satu WNA asal Rusia dan empat WNA asal Nigeria
“Satu bule Rusia yang dideportasi berinisial IZ (29) melakukan penyalahgunaan visa.IZ datang ke Bali menggunakan visa kunjungan. Hanya saja, bule Rusia itu ternyata bekerja sebagai guru tenis di Kuta Utara, Badung,” kata Kepala Kantor Wilayah ( Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu, Minggu (12/3/2023).
Anggiat menerangkan penangkapan IZ berawal dari informasi yang didapatkan tim Inteldakim (Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian( mengenai aktivitas orang asing yang melatih tenis di kawasan Kuta Utara.
Sementara itu, empat warga Nigeria yang dideportasi karena overstay, masing-masing SMR (33), COO (25), KMU (31) dan CMI (31).
“Ini menunjukkan bahwa selama ini Imigrasi intensif melakukan pengawasan terhadap orang asing dan pada hari ini kami menunjukkan bahwa ada beberapa orang asing yang sudah dan akan dideportasi,” jelas Anggiat. (Adi)