• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 14 Oktober 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Tolak Uji Materi Pasal Kesusilaan, Ini Tanggapan Anggota DPR

by
Desember 22, 2017
in Nasional
0
MK Tolak Uji Materi Pasal Kesusilaan, Ini Tanggapan Anggota DPR

Anggota Komisi I DPR Jazuli Juwaini. (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Jakarta, suarabali.com – Anggota Komisi I DPR Jazuli Juwaini kecewa dan menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengabulkan permohonan uji materi pasal kesusilaan dalam KUHP.  Menurut dia, materi pemohon berangkat dari realitas nyata perilaku asusila dan amoral yang semakin marak dan mengancam masa depan generasi bangsa dan jelas tidak sesuai dengan karakter kebangsaan Indonesia yang beradab, bermartabat, dan relijius sesuai Pancasila dan UUD 1945.

“Permohonan ini adalah upaya mengokohkan kebangsaan yang beradab,  bermatabat,  dan relijius sesuai Pancasila dan UUD 1945 sebagai nilai-nilai luhur bangsa. Sejatinya ini bagian dari tanggung jawab kita untuk menjaga moral,  karakter, dan identitas bangsa,” kata Ketua Fraksi PKS ini dalam keterangan persnya, belum lama ini.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Dia menilai, apa yang dimohonkan sejatinya sangat konstruktif bagi hukum positif yang berlaku, khususnya terkait kesusilaan yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan lingkungan sosial dan problematika yang ada. Apalagi ini menyangkut moral dan karakter bangsa.

Pemohon meminta agar MK mengafirmasi hukuman bagi perzinahan pada Pasal 284 KUHP, yaitu mencakup hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami-istri alias kumpul kebo dapat dijerat dengan pidana.

“Bagaimana bangsa ini membiarkan perzinahan atau kumpul kebo tidak bisa dituntut seacara hukum.  Padahal, moralitas universal jelas tidak membenarkan, mudaratnya juga nyata bagi lingkungan sosial dan masa depan keluarga Indonesia.  Perilaku ini juga bisa menjadi pintu masuk kejahatan seksual dan pelecehan,” kata Jazuli.

Pemohon meminta MK merumuskan kembali Pasal 285 KUHP agar larangan bersetubuh dengan paksaan (perkosaan) dapat diperluas lagi. Yang mana korban di sini bukan hanya perempuan, tetapi laki-laki juga bisa menjadi korban.

Selanjutnya, pemohon juga meminta MK  mengafirmasi hukuman bagi perbuatan pencabulan pada Pasal 292 KUHP berlaku juga bagi sesama jenis, baik dilakukan oleh sesama orang dewasa, oleh orang dewasa dengan anak-anak, maupun dilakukan oleh sesama anak kecil.

“Pasal ini adalah upaya pencegahan terhadap perilaku LGBT yang jelas tertolak menurut Pancasila dan konstitusi negara. Kita tidak ingin perilaku menyimpang dan penyakit sosial itu semakin marak dan merusak masa depan bangsa kita.  Di sana ruh dan semangatnya,” tegas Jazuli.

Menyimak materi permohonan tersebut, dia secara tegas mengatakan permohanan uji materi sangat rasional,  objektif,  dan konstitusional.  Dalil-dalil yang disampaikan menjadi problem sosial dan ancaman yang nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Upaya ini untuk mencegah meluasnya berbagai penyimpangan,  kejahatan seksual, dan penyakit sosial yang merusak masa depan genarasi bangsa. Uji materi dimaksudkan untuk melindungi anak-anak, menjaga ketahanan keluarga, dan mengokohkan kebangsaan yang beradab, bermartabat, dan relijius sehingga mahkamah seharusnya menerimanya,” terang Jazuli.

Bahkan,  lanjut Jazuli,  empat orang Hakim MK memiliki pendapat berbeda dari Putusan (dissenting opinion ) dan mendukung penuh permohonan tersebut. Ini menunjukkan dalil-dalil permohonan uji materi sangat rasional, objektif,  dan konstitusional.

“Tentu putusan ini tidak boleh membuat kita surut dalam menjaga moralitas dan mengokohkan karakter bangsa. Fraksi PKS akan terus berjuang untuk menjaga moralitas bangsa dengan regulasi yang connecting dengan konstitusi dan dasar negara kita melalui ruang-ruang yang ada, di antaranya lewat pembahasan RUU KUHP yang saat ini sedang dibahas di DPR,” pungkas Jazuli. (Dpr/Sir)

 

Previous Post

BI dan Genbi Bali Tanam Seribu Pohon Kelapa Daksina

Next Post

Banyak Persamaan, Bali dan Uttarakhand Jadi Sister of Province

Next Post
Banyak Persamaan, Bali dan Uttarakhand Jadi Sister of Province

Banyak Persamaan, Bali dan Uttarakhand Jadi Sister of Province

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

7 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

7 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

7 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

7 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In