ilustrasi
Mangupura, suarabali.co.id – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menangkap YS (32) seorang buruh bangunan asal Banyuwangi, Jawa Timur karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
YS diamankan petugas pada Selasa 14 Oktober lalu di sebuah gang di Jalan Bandara Ngurah Rai, Banjar Segara Kuta Badung. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,27 gram.
Kasat Resnarkoba Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKP Wayan Selamet mengatakan, penangkapan YS merupakan hasil pengembangan adanya informasi dari masyarakat.
“YS ini kita amankan merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan sebuah informasi dari masyarakat mengenai kerterlibatannya dalam kasus narkoba,” kata AKP Selamet pada Senin 30 Oktober 2023. dikitip dari tribunbali.com
AKP Slamet memgungkapkan, pihaknya bersama anggota melakukan penangkapan terhadap YS beserta barang bukti yakni satu buah plastik warna hitam didalamnya terdapat pula bungkusan masker yang berwarna hijau berisi satu plastik klip berisikan benda kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu.
“Pelaku YS mengakui kalau barang bukti tersebut merupakan barang miliknya. Selanjutnya pada malam itu juga anggota bergerak menuju TKP kedua di Jalan Glogor Carik Denpasar Selatan yang merupakan tempat tinggal pelaku,”papar AKP Selamet.
Ia menambahkan petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu buah kotak bertuliskan ‘Meadjohnson’ didalamnya terdapat satu buah pipet warna putih, satu buah pipet kaca, dan satu buah tutup botol warna biru.
Pelaku YS beserta barang buktinya diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya YS akan dikenakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar. (*)