• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 8 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Mentan Akan Cabut Izin Distributor Pupuk Bersubsidi yang Endapkan Stok

Handa by Handa
Januari 24, 2024
in Nasional
0
Mentan Akan Cabut Izin Distributor Pupuk Bersubsidi yang Endapkan Stok
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat meninjau aktivitas tanam padi di Kelompok Tani Barokah, Blawong, Desa Trimulyo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Rabu (24/1/2024). (foto:antara).

Jakarta, suarabali.co.id – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta agar para disteibutor dan kios pengecer pupuk bersubsidi mempermainkan petani dengan berniat mengendapkan stok pupuk saat masa tanam tani.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Jika itu terjadi Mentan Amran  mengancam akan mencabut izin distributor maupun kios pengecer pupuk subsidi.

“Jangan ada yang mempermainkan petani terutama pupuk. Para pengecer, distributor kami berjanji kalau sudah diperiksa kepolisian dan dikoordinir oleh Bupati saya berjanji akan mencabut izin usahanya dan kami tidak mentolerir,” ujar Mentan Amran dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, dikutip dari antaranews com.

Mentan menyampaikan bahwa pihaknya telah menyederhanakan proses penyaluran pupuk dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Oleh karenanya distributor maupun kios pengecer diharapkan tidak menghambat para petani yang hendak menebus pupuk.

Soal ketersediaan pupuk bersubsidi, ia meminta agar petani tidak perlu khawatir karena PT Pupuk Indonesia sebagai produsen pupuk bersubsidi memiliki kapasitas produksi sebanyak 13,5 juta ton.

“Pabrik-pabrik yang dimiliki sudah mampu memenuhi kebutuhan baik pupuk bersubsidi maupun pupuk non-subsidi,” ucapnya.

Sementara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementan, Ali Jamil menyampaikan, mekanisme penyaluran pupuk menggunakan aplikasi iPubers melibatkan petani yang hanya perlu menunjukkan KTP untuk memindai Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar dapat mengakses data alokasi petani.

Lebih lanjut dikatakan, Dalam proses itu, kios akan menginput jumlah transaksi sesuai kebutuhan, dan petani dapat menandatangani bukti transaksi secara elektronik melalui aplikasi tersebut.

“KTP ini akan di foto berikut orang yang mengambilnya menggunakan aplikasi iPUbers. Bukti transaksi semua tersimpan secara digital,” ungkap Ali Jamil.

Namun, Ali Jamil menekankan petani penerima pupuk bersubsidi harus menjadi bagian dari kelompok tani yang terdaftar dalam SIMLUHTAN. Selain itu, petani penerima pupuk bersubsidi juga telah terdaftar dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani).

Ia juga memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berbasis KTP dilakukan dengan tepat sasaran karena Kementan telah mengimplementasikan sistem dan mekanisme terintegrasi mulai dari penyaluran, pelaporan, hingga pembayaran pupuk bersubsidi.

Masyarakat khususnya petani dapat melaporkan dugaan penyelewengan jalannya pendistribusian dan penjualan pupuk subsidi melalui jalur pengaduan Kontak Pengaduan KPPP Pusat melalui WhatsApp 0812-1533-5574 dengan jam layanan 08.00 s/d 15.00 WIB. Petani juga bisa menghubungi layanan 24 jam Pengaduan PIHC melalui WhatsApp 0811-9918-001 serta Call Center 0800-1008-001.

Adapun pemerintah terus mengalokasikan dana subsidi pupuk setiap tahun dengan proses penambahan alokasi yang sedang berlangsung. Rencananya, dana tersebut akan ditingkatkan sebesar Rp14 triliun sehingga meningkatkan anggaran pupuk subsidi dari Rp26,6 triliun menjadi Rp40,6 triliun.

Penambahan anggaran tersebut untuk meningkatkan distribusi dari 30 persen menjadi 60 persen atau dari 4,7 juta ton menjadi 7,2 juta ton. Secara rinci, pupuk urea akan meningkat dari 2,7 juta ton menjadi 4,1 juta ton dan pupuk NPK dari 2,0 juta ton menjadi 3,1 juta ton.

Seluruh perubahan tersebut diharapkan akan mendukung 14.286.331 NIK petani yang telah terdaftar di sistem sebagai pengusul subsidi pupuk. (*)

Previous Post

Polres Jembrana Ungkap 3 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan Amankan 4 Tersangka 

Next Post

Asah Kemampuan, 1.500 Prajurit Danpasmar 2 Gelar Latihan Perang di Gunung Lawu

Next Post
Asah Kemampuan, 1.500 Prajurit Danpasmar 2 Gelar Latihan Perang di Gunung Lawu

Asah Kemampuan, 1.500 Prajurit Danpasmar 2 Gelar Latihan Perang di Gunung Lawu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In