Jakarta, suarabali.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersama sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait meresmikan penerapan Sistem Online Single Submission (OSS), Senin (9/7/2018).
Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), yang lebih mudah disebut dengan nama generik OSS ini hadir dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia, yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selain melalui PTSP, masyarakat dapat mengakses Sistem OSS secara daring di mana pun dan kapan pun.
“OSS yang pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian,” kata Darmin Nasution.
Dengan sistem OSS, imbuh Darmin, “Izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam.”
Hadir dalam peresmian sistem OSS ini, antara lain Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong, Kepala Staf Presiden Moeldoko, serta perwakilan menteri dan kepala lembaga lainnya. (*)