Menteri Perdagangan Budi Santoso.
Tangerang, reportasenews.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan akan menindak distributor minyak goreng rakyat atau MinyaKita berupa sanksi hingga hukuman 5 tahun yang tidak mematuhi aturan.
Meski begitu, pihaknya akan memberikan teguran awal ke para distributor nakal. Namun, apabila tidak berubah, maka akan dikenakan hukuman berlapis mulai dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, pelanggaran Standar Nasional Indonesia dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar hingga Undang-Undang 8 Pasal 62 dengan hukuman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
“Jadi kita ingatkan dulu, kalau masih tetap ini (melanggar aturan) kita lakukan seperti yang ada di undang-undang,” ujar Budi di Tangerang, Banten, Jumat, dikutip dari antara news.c.
Mendag mengatakan, setiap dugaan pelanggaran, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Bila terbukti bersalah, maka pemerintah tidak segan-segan untuk memberikan hukuman tegas.
Budi menyebut, pelanggaran yang dilakukan oleh distributor MinyaKita dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen, salah satunya harga minyak yang mahal lantaran di atas harga eceran tertinggi (HET).
Diketahui, HET untuk MinyaKita di tingkat konsumen dibanderol sebesar Rp15.700. Namun saat ini, harga rata-rata MinyaKita di tingkat nasional mencapai Rp17.000.
Menurut Budi, hal ini terjadi di wilayah Banten, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur serta wilayah Indonesia timur lainnya.
Oleh karenanya, Pemerintah akan bertindak tegas terhadap para pelaku pelanggaran.
“Kami ingatkan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan yang berlaku. Ini karena untuk kepentingan nasional, untuk kepentingan rakyat sehingga harga minyak terjangkau oleh masyarakat,” kata Budi. (*/ant)







