Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah
Jakarta, suarabali.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan agar para pengusaha wajib untuk membayar tunjangan hari raya (THR) secara oenuh dan tidak boleh dicicil.
Perintah tersebut yelah tertuang dalam Surat Edaran (SE) No M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
“Di SE kami tegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Ida dalam paparannya saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, seperti dilansir detikcom, Selasa (26/3).
Pihaknya mewajibkan THR untuk dibayarkan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya Lebaran. Bahkan, Ida mengatakan bila pengusaha mampu lebih baik THR dibayarkan lebih awal.
“Bagi perusahaan yang mampu agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo pembayaran THR keagamaan,” sebut Ida.
Menurutnya semua pekerja atau buruh dengan minimal masa kerja sebulan, baik berstatus karyawan tetap maupun karyawan kontrak.
“Besaran THR adalah upah satu bulan dengan masa kerja 12 bulan terus menerus,” jelas Ida. (*)