• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Senin, 14 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Menaker Ingatkan Pengusaha THR Harus Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil

Handa by Handa
Maret 27, 2024
in Nasional
0
Menaker Ingatkan Pengusaha THR Harus Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah

Jakarta, suarabali.co.id –  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan agar para pengusaha wajib untuk membayar tunjangan hari raya (THR) secara oenuh dan tidak boleh dicicil.

Perintah tersebut yelah tertuang dalam Surat Edaran (SE) No M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
“Di SE kami tegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Ida dalam paparannya saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, seperti dilansir detikcom, Selasa (26/3).
Pihaknya mewajibkan THR untuk dibayarkan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya Lebaran. Bahkan, Ida mengatakan bila pengusaha mampu lebih baik THR dibayarkan lebih awal.
“Bagi perusahaan yang mampu agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo pembayaran THR keagamaan,” sebut Ida.
Menurutnya semua pekerja atau buruh dengan minimal masa kerja sebulan, baik berstatus karyawan tetap maupun karyawan kontrak.
“Besaran THR adalah upah satu bulan dengan masa kerja 12 bulan terus menerus,” jelas Ida. (*)
Previous Post

Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Distan Denpasar Gunakan Teknologi Drone

Next Post

Relawan Tagana Bali Siap Bantu Penanggulangan  Korban Bencana

Next Post
Relawan Tagana Bali Siap Bantu Penanggulangan  Korban Bencana

Relawan Tagana Bali Siap Bantu Penanggulangan  Korban Bencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In