Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar juga memerintahkan Prof Antara untuk dibebaskan dari rumah tahanan. Begitu pula hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya dipulihkan kembali.
Penasihat hukum Prof Antara, I Gede Pasek Suardika menegaskan, kliennya sudah harus dibebaskan sejak putusan diucapkan. Begitu pula, kedudukan Prof Antara harus kembali sedia kala ketika kasus ini belum bergulir.
“Bagaimana Beliau sebelum ini, entah itu sebagai ASN dan di Universitas Udayana itu dipulihkan kembali,” tutur Pasek Suardika ketika ditemui usai persidangan.
Putusan tersebut membuat Prof Antara tidak kuasa menahan haru sembari mengusap wajahnya.
Prof Antara mengapresiasi kinerja dan objektivitas majelis hakim. Begitu juga dukungan dari masyarakat dan civitas akademika Unud. Dia menginginkan Unud dapat menjadi universitas yang mampu menjalankan tugas pokok sebagai lembaga pendidikan yang baik.
“Sesuai fakta persidangan, saya dinyatakan tidak terbukti bersalah dari pasal-pasal yang didakwakan. Mohon doa restunya semoga kami bisa kembali ke Unud untuk membangun universitas dan mendidik adik-adik,” tutur Prof Antara.
Sementara itu, merespons putusan ini, Jaksa Penuntut Umun (JPU) Nengah Astawa dan kawan-kawan menegaskan bakal menempuh kasasi. “Kami lanjutkan ke kasasi,” ungkap Nengah Astawa.
Sebelumnya, JPU menuntut Prof Antara dengan pidana penjara 6 tahun serta denda sebesar Rp 300 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya JPU juga menyatakan bahwa Prof Antara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 65 KUHP. (*)