• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Rabu, 15 Oktober 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Mantan Rektor Unud Prof Gde Antara Divonis Bebas Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI

Handa by Handa
Februari 22, 2024
in Bali
0
Mantan Rektor Unud Prof Gde Antara Divonis Bebas Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025
Majelis Hakim PN Denpasar mevonis bebeas Mantan Rektor Unud Prof Gde Antara Divonis Bebas Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI
Denpasar, suarabali.co.id – Pengadilan Negeri Denpasar memvonis bebas  Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara yang didakwa dalam kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018-2022.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tidak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan kesatu primer, kesatu subsidair, dakwaan kedua, dan ketiga. Oleh karena itu, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan tersebut,” ucap Hakim Ketua Agus Akhyudi dalam sudang yang digelar pada Kamis, (22/02)24.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar juga memerintahkan Prof Antara untuk dibebaskan dari rumah tahanan. Begitu pula hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya dipulihkan kembali.

Penasihat hukum Prof Antara, I Gede Pasek Suardika menegaskan, kliennya sudah harus dibebaskan sejak putusan diucapkan. Begitu pula, kedudukan Prof Antara harus kembali sedia kala ketika kasus ini belum bergulir.

“Bagaimana Beliau sebelum ini, entah itu sebagai ASN dan di Universitas Udayana itu dipulihkan kembali,” tutur Pasek Suardika ketika ditemui usai persidangan.

Putusan tersebut membuat Prof Antara tidak kuasa menahan haru sembari mengusap wajahnya.

“Dari awal kami menyampaikan bahwa kami tidak ada melakukan hal-hal yang didakwakan tetapi kami menghormati proses hukum. Sudah dilihat bagaimana fakta persidangannya,” ujar Prof Antara usai mendengar putusan majelis hakim sebagaimana dilansir nusabali.com.

Prof Antara mengapresiasi kinerja dan objektivitas majelis hakim. Begitu juga dukungan dari masyarakat dan civitas akademika Unud. Dia menginginkan Unud dapat menjadi universitas yang mampu menjalankan tugas pokok sebagai lembaga pendidikan yang baik.

“Sesuai fakta persidangan, saya dinyatakan tidak terbukti bersalah dari pasal-pasal yang didakwakan. Mohon doa restunya semoga kami bisa kembali ke Unud untuk membangun universitas dan mendidik adik-adik,” tutur Prof Antara.

Sementara itu, merespons putusan ini, Jaksa Penuntut Umun (JPU) Nengah Astawa dan kawan-kawan menegaskan bakal menempuh kasasi. “Kami lanjutkan ke kasasi,” ungkap Nengah Astawa.

Sebelumnya, JPU menuntut Prof Antara dengan pidana penjara 6 tahun serta denda sebesar Rp 300 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya JPU juga menyatakan  bahwa Prof Antara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 65 KUHP. (*)

Previous Post

Bawaslu RI : 780 TPS Akan  Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Next Post

Jaga Stabilitas Harga bahan Pokok, Disperindag Bangli Gelar Pasar Murah

Next Post
Jaga Stabilitas Harga bahan Pokok, Disperindag Bangli Gelar Pasar Murah

Jaga Stabilitas Harga bahan Pokok, Disperindag Bangli Gelar Pasar Murah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

7 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

7 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

7 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

7 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In