Denpasar, suarabali.com – Layanan Samsat UPT Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali di kabupaten dan kota akan tetap buka seperti biasanya pada pelaksanaan cuti bersama terkait Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah pada Juni mendatang.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra dalam siaran persnya, Selasa (22/5/2018).
Dewa Mahendra menerangkan, pemerintah menetapkan tujuh hari cuti bersama, yaitu tanggal 11,12,13,14,18,19 dan 20 Juni 2018. Pada tanggal-tanggal tersebut, layanan Samsat tetap buka seperti biasa dan dimasukan sebagai hari kerja.
Waktu layanannya, Senin sampai Kamis pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WITA. Sedangkan pada Jumat, layanan Samsat dibuka mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WITA.
Menurut dia, kebijakan tersebut diambil karena Pemprov Bali berkomitmen memberi layanan terbaik bagi wajib pajak. “Kita tak ingin layanan kepada masyarakat jangan sampai terhambat,”ujarnya.
Selain itu, langkah ini bertujuan untuk mencegah timbulnya denda PKB dan SWDKLLJ yang dapat merugikan masyarakat. (*/Sir)