Denpasar, suarabali.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali melakukan Survei Kepatuhan Layanan Publik Daerah (SKLPD) di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lima kabupaten terkait kepatuhan terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Lima kabupaten yang menjadi sasaran survei adalah Kabupaten Bangli, Jembrana, Tabanan, Klungkung, dan Buleleng. Dari survei yang sudah dilakukan tahun 2017, nilai hasil presentasi Kabupaten Bangli 54,16, Buleleng 60,86, Jembrana 65,73, Klungkung 46,37, dan Tabanan 71,24. Dari hasil survei tersebut, Tabanan meraih nilai tertinggi dan Klungkung yang paling rendah.
Indikator penilaian dalam survei tersebut, yakni mengacu pada ketentuan UU Pelayanan Publik. Di antaranya, ketentuan besarnya tarif pelayanan dan jangka waktu pelayanan yang semestinya ditempelkan instansi pemerintahan di kantornya masing-masing.
Kepala ORI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatan mengataka, dari lima kabupaten tersebut, empat kabupaten masuk dalam zona kuning atau kepatuhan sedang. Kabupaten Klungkung masuk zona merah, karena tingkat kepatuhannya rendah. Namun, lima kabupaten itu tidak ada yang masuk dalam zona hijau atau daerah yang meraih nilai kepatuhan tertinggi.
“Secara umum kami harus akui, di lima kabupaten ini perlu perbaikan. Kami juga mohon agar Pemda lebih serius melihat hasil ini untuk usaha perbaikan. Jadi, Ombusdman sudah berusaha menyurvei. Mohon serius menanggapi hasil survei ini,” ucapnya di Denpasar, Kamis (14/12/2017).
Umar berharap hasil survei ini dapat mendorong Pemda agar lebih serius memperbaiki layanan-layanan publik.
“Kami berharap ada keseriusan Pemda, khususnya Klungkung, untuk meningkatkan semua atribut kepatuhan yang termuat dalam UU Nomor 25 Tahun 2019. Sentral pelayanan itu harus meningkatkan standar pelayanan, harus menyiapkan sarana pelayanan dan SDM pelayanan, sehingga betul-betul sesuai,” imbuhnya.
Menurut Umar, memang kelihatan mudah untuk menyiapkan atribut yang sudah tertera dalam UU Nomor 25 Tahun 2009. Namun, hal itu tak bisa disepelekan begitu saja.
“Memang kelihatan sepele, hanya menyiapkan atribut. Tapi, sekali lagi atribut sangat menentukan tinggi rendahnya kualitas pelayanan publik. Apakah Pemda ini concern tidak terhadap korupsi, transparansi, dan akuntabilitas,” ujarnya. (Mkf/Sir)