• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Minggu, 19 Oktober 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Larangan Tangkap Lobster Bikin Sengsara Nelayan di Lombok

by
Agustus 23, 2018
in Nasional
0
Larangan Tangkap Lobster Bikin Sengsara Nelayan di Lombok

Ilustrasi. (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Lombok, suarabali.com – Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo Soekartono menilai kebijakan pemerintah yang melarang menangkap dan menjual lobster, kepiting, dan rajungan ke luar wilayah Indonesia telah menyengsarakan para nelayan di Lombok.

“Nelayan di Pulau Lombok terkena imbas dari kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti. Mereka yang semula bisa menyekolahkan anaknya sampai ke luar Lombok. Namun, semenjak Permen KP tersebut berlaku, menjadi mimpi buruk bagi mereka. Bahkan, nelayan terancam pidana apabila kedapatan menangkap benih lobster dan menjualnya,” kata Bambang Haryo Soekartono dalam rilisnya, Kamis (23/8/2018).

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Sejak keluarnya Permen KP tersebut, kehidupan ekonomi para nelayan merosot tajam.

Pasal 2 Permen KP menyebut secara eksplisit, larangan penangkapan/ pengeluaran lobster tidak dalam kondisi bertelur dan ukuran panjang karapas (cangkang) di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor.

Bambang sempat mengunjungi dan berdialog dengan nelayan di Dusun Awang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB. Para nelayan setempat jelas mengeluhkan kebijakan Menteri Susi itu.

Menurut dia, kebijakan Menteri Susi itu tidak saja menyengsarakan nelayan, tapi juga mereduksi devisa yang mestinya diterima negara. “Potensi devisa ini harusnya bisa diterima negara, daerah, dan dapat dinikmati oleh masyarakat. Potensi keuntungan di seluruh Lombok yang bisa mencapai Rp 685 miliar setahun bisa hilang. Seharusnya lobster sampai ukuran 200 gram bisa ditangkap,” ujar Bambang di Pelabuhan Perikanan Teluk Awang.

Sang Menteri, sambung politisi Partai Gerindra ini, harusnya melakukan penelitian lebih dulu sebelum mengeluarkan Permen. Dia menjelaskan, benih lobster bila tak ditangkap justru jadi santapan ikan-ikan predator besar. Terbukti, tidak pernah ditemukan lobster berukuran besar lagi di wilayah tersebut, meskipun nelayan tidak lagi menangkap benih lobster.

“Ternyata penangkapan benih lobster sebesar ukuran korek api oleh para nelayan dibudidayakan hingga seukuran 200 gram. Kalau tidak dibudidayakan akan mati dimakan ikan. Kita minta Permen KP 56 dicabut agar dikembalikan ke Permen sebelumnya di mana 200 gram ke bawah boleh ditangkap,” ungkap anggota Badan Anggaran DPR RI ini.

Benih lobster yang tidak ditangkap nelayan, tingkat peluang hidupnya 0,1 persen akibat dimangsa ikan. Jadi, penangkapan itu justru untuk meningkatkan peluang hidup lobster sekaligus menjadi potensi ekonomi bernilai tinggi bagi para nelayan.

Bambang memperkirakan, potensi kerugian Indonesia akibat kebijakan tersebut bisa sebesar Rp 6 triliun. Ekspor lobster Indonesia juga bisa mendekati angka nol.

Di Lombok ada sekitar 10.200 nelayan yang menggantungkan hidupnya dari lobster. Sementara di seluruh Indonesia, ada 5 kali lipatnya, berarti ada 50 ribuan nelayan lobster. Indonesia termasuk negara kaya dengan bibit lobster. Ini tentu bisa jadi komoditi andalan.

Bambang pun mengungkapkan, asal-usul benih lobster awalnya dari Pulau Christmas di Australia. Benih lobster itu terbawa hingga ke Pulau Lombok. Kini, hampir tak ada lagi induk lobster di Awang, Lombok Tengah. (*)

Previous Post

Masjid Polda Bali Kurbankan 36 Ekor Sapi dan Kambing

Next Post

Kapolri Tandatangani MoU dengan Ikatan Notaris Indonesia

Next Post
Kapolri Tandatangani MoU dengan Ikatan Notaris Indonesia

Kapolri Tandatangani MoU dengan Ikatan Notaris Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

7 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

7 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

7 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

7 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In