Rudenim Denpasar mendeportasi WNA asal Ukraina berinisial AB melalui Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung pada Selasa (21/11/2023) pagi. (foto:istimewa)
Mangupura, suarabali.co.id – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinisial AB, 33, dideprotasi petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melalui Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung pada Selasa (21/11/2023) pagi lantaran melanggar izin tinggal atau overstay.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan proses pendeportasian terhadap AB itu setelah 21 hari mendekam di Rudenim Denpasar, Jalan Uluwatu, Kelurahan Jimbaran. Setelah berkas dan administrasi siap, petugas langsung melakukan proses pendeportasian.
AB dideprotasi melalui Bandara Ngurah Rai pada Selasa pagi pukul 10.55 Wita dengan tujuan akhir Berlin, Jerman untuk selanjutnya menuju Ukraina melalui jalur darat.
“Dalam proses pendeportasian, WNA bersangkutan dikawal ketat oleh petugas hingga pesawat yang ditumpanginya lepas landas,” ungkapnya pada Selasa (21/11/2023) siang, dikutip dari nusabali.com.
AB pertama kali datang ke Indonesia pada 8 Januari 2020 dan terakhir kali pada 11 Februari 2023. Pada kedatangannya yang terakhir kali tersebut bertujuan untuk berwisata sambil mencari peluang bisnis di pulau Bali dengan bermodalkan Visa on Arrival yang berlaku untuk 30 hari.
“Dalam urusan izin tinggal keimigrasian, AB menyatakan bahwa telah mengajukan permohonan visa baru dengan jenis Visa Kunjungan yang rencananya akan dipakai setelah Visa on Arrival yang dimiliki habis masa berlaku, namun karena suatu masalah, dia gagal mendapatkan visa tersebut dan dinyatakan overstay,” ungkapnya. (*)