Tiga pelaku pengeroyokan di Nusa Penida saat digiring petugas (foto:istimewa).
Semarapura, suarabali.co.id – Polisi menahan seorang oknum pecalang berinisial IWK (45) bersama dua rekannya yang melakukan pengeroyokan terhadap mahasiswa.
Oknum pecalang ini melakukan pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa, Made Junnarthe (25) asal Desa Bungamekar di Jalan Raya Banjar Nyuh, Desa Ped, Sabtu (28/10).
Dua rekan pelaku yang ikut ditahan, yakni IKS (30) dan KS (38) asal Nusa Penida. Ketiganya hingga Rabu (6/12) ditahan di Mapolres Klungkung.
Aksi pengeroyokan ini dilakukan para pelaku sudah yang kedua kalinya terhadap korban.
Dikutip dari Balipost.com, Kejadian ini bermula ketika korban (Junnarthe) mengemudikan mobil keluar dari Pelabuhan Br. Nyuh sekitar pukul 16.00 WITA. Namun di depan office Angggel Billabong, terjadi kemacetan.
Korban kemudian didatangi oleh pelaku yang menggunakan pakaian pecalang. Saat itu, pelaku menyuruh korban untuk memundurkan mobilnya.
Namun saat itu, korban tidak memundurkan mobilnya karena di belakang mobilnya ada mobil lain. Selanjutnya korban disuruh meminggirkan mobilnya ke samping.
Namun lagi-lagi korban tidak melakukannya karena di samping mobilnya ada mobil lain. Karena kesal, pelaku kemudian meminta korban untuk keluar dari mobilnya.
Korban kemudian diajak ke bawah pohon kelapa, tepatnya di lapangan parkir di sebelah timur kuburan Br. Nyuh Kukuh. Bahkan disarankan untuk pulang. Tapi korban yang telah dipukul tidak terima. Ia kemudian mengatakan kenapa harus ribut dengan teman sendiri. Kalau memang berani ayo kita ke pulau lain.
Mendengar perkataan korban tersebut, sejumlah warga kemudian mendekati dan mengejar korban. Kejadian ini sempat terjadi saling dorong, sehingga membuat korban terjatuh. Saat terjatuh itulah korban langsung dikroyok lagi oleh sejumlah orang. Salah satunya pelaku, Ketut Su. Untungnya, saat itu ada salah seorang warga berpakaian pecalang kembali menolong korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bibir,dan benjol pada jidat, serta pelipis kiri dan kanan.
Tak terima dengan kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Mapolsek Nusa Penida. Polisi yang mendapat laporan kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan ketiga pelaku ke Mapolres Klungkung.
Menurut Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, motif dari kasus pengeroyokan tersebut diduga dipicu salah paham. Karena saat kejadian, situasi panas dan krodit karena terjadi kemacetan, sehingga hal ini diperkirakan membuat pelaku emosi dan mengeroyok korban.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan. (*)